Yanto ketua RT setempat, kami berharap pada aparat hukum, agar tersangkah melakukan terhadap warga

 Kriminal

Indralaya, matapost.com

Tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Yan Saputra, 31, di Dusun II, Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah ditangkap polisi, dan sudah lama warga resah oleh sopelaku sadis tersebut.

Ketiga pelaku yakni Andriyansyah, 20, warga Dusun I Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian Irwansyah, 32, dan Nazarudin, 40, ke duanya warga Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, rentetan kejadian, barang bukti dan keterangan ketiga pelaku, maka diduga kuat mereka merencanakan pembunuhan itu,” ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKP Yusantiyo, saat menggelar ekspose kasus tersebut di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/03).

Meski demikian, kata Yusantiyo, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan ini. “Kami akan terus mengembangkan kasusnya, dan akan menggelar rekontruksi” ucapnya.

Atas perbuatannya, tegas Yusantiyo, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancamannya kurungan penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Sementara, ketiga pelaku yang dihadirkan dalam rilis, tampak tertunduk lesu mendengar ancaman hukuman seumur hidup tersebut. Bahkan, tersangka Irwansyah sampai menangis terseduh-seduh ketika mendengar ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Maafkan saya. Saya menyesal melakukannya, itu terpaksa,” ucap Irwansyah sambil menangis.

Menurut  Yanto (ketua RT) setempat, minta aparat di adili seberat-beratnya. karena warga sini sudah ketakutan. “masyarakat ini hampir ketakutan kalau pelaku sadis itu melukai anak gadisnya”, kata yanto

Lanjutnya, Seperti diketahui, ketiga pelaku ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban Yan Saputra (31), pada Minggu (6/3). (dedi hariyanto/mp/jpnn)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.