SDN Saga 1 Balaraja Hiraukan Surat perintah Gubernur Banten.

 Daerah, Pendidikan


Tangerang, matapost.com.

Kepala Sekolah (Ibu Herawati) SDN Saga 1 Balaraja, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang, Banten tidak perduli dengan Surat Larangan Tour pemerintah Gubernur diluar provinsi dilarang, kamis (01/05).

Seharusnya Kepala Sekolah SDN Saga 1 Ibu Herawati harus Bijak dalam memperhatikan situasi dalam kepemimpinan Gubernur sekarang serta surat Edaran larangan Tour diluar provinsi.

Mengingatkan kejadian kejadian bulan yang sudah berlalu, Bahwa anak sekolah banyak mengalami kecelakaan Seperti :

Sejak Beredarnya berita terkait kecelakaan bus hingga menelan korban sejumlah siswa di Subang, Jawa Barat yang tengah melakukan study tour menjadi sorotan banyak pihak.

Berbagai pihak, termasuk orang tua siswa menuntut agar sekolah mengkaji ulang kegiatan study tour tersebut.

Namun ketika saya mendapat nomor Ibu Herlinawati /Kepsek SDN Saga 1, Bu kepala sekolah mengatakan Melakukan study tour adalah sudah hasil rapat bersama dinas pendidikan dihotel dan diperbolehkan.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Dindik Kab Tangerang Tangerang Dadan Gandana harus mengklaim telah melakukan pelarangan kegiatan study tour atau outing class ke luar provinsi.

Menurut kepsek SDN saga 1 Balaraja kabupaten Tangerang perjalanan menuju ke Bandung adalah Persetujuan dinas pendidikan di hotel.

Harusnya kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang Dadan Gandana memberi arahan, kegiatan study tour ke luar daerah cenderung berisiko.

Mengingat banyaknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus Wisata, pihak sekolah biasanya sulit untuk bertanggung jawab.

“Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah.

Tak hanya itu, kegiatan study tour SDN Saga 1 memungut biaya Rp 600.000./Siswa sebanyak 2 Bus, sementara orang tua siswa keberatan berpotensi menimbulkan, “Berteriak dibelakang dan bersungut sungut”, di harapkan kepada Kepala Dinas Dadan Gandana,

Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kab Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah dari kabupaten tangerang perjalanan tour Bandung sudah di luar provinsi Banten.

Diharapkan kepada Kepala dinas pendidikan kabupaten Tangerang memberi arahan kepada Kepala sekolah SDN Saga 1 Balaraja kabupaten Tangerang.

Menurut SE (Surat Edaran ) Telah terbit dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten.

Apakah Kepala Sekolah SDN Saga 1 ,Sengaja tidak perduli dengan surat Larangan tour diluar provinsi atau memang karena Persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Nanti berita tetap bersambung sebagai pembahasan topik untuk terbit berikutnya.

(R.manik)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan