Tidak ada matel yang menarik motor di jalan Raya dengan paksa, polisi akan tangkap.

 Ekonomi, Kriminal

Tangerang, MATAPOST.COM.

Pihak Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dari 1 Juli 2026 sampai sekarang siap melakukan penangkapan Matel atau Leasing, sabtu (22/08).

ia mengibgatkan Matel tidak boleh melakukan penarikan motor atau mobil di jalan.

Jika ada yang memaksa dengan paksaan, para kribitur silahkan lapor polisi terdekat.

Indra AKBP mengatakan melalui di media sosial dan tikto.com, ia akan serius berantas leasing yang membayar tenaga matel di jalan.

Ia tak segan-segan tembak di tempat jika membahayakan para kribitur di jalan.

Karane perusahaan perkeridit motor dan mobil menyewah matel untuk menindak tegas kribitur di jalan, akan di tindak tegas oleh polisi.

“Kami tak segan-segan, jika matel leasing memaksa para kendara bermotor manarik motor di jalan, jija perlu kami tembak di tempat”, ujarnya Indra Kapolres metro Tangerang Kota.

Kata dia, jika ada pihak kribitur tidak dapat membayar itu bukan urusan matel atsu larsing.

Jangan main hakim sendiri, ada aturan cara perkeriditan.

Karena perkeriditan itu ada ansuransi, ada uang muka, jika mereka sudah memenuhui itu, maka bukan urasan leasing lagi.

Tidak ada kebal hukum, di area polres metro tangerang kota, siapa pun yang mamaksa kribitur motornya di tangkap di jalan, itu kejahatan kriminal.

“Kalau sudah kriminal sudah urusan polisi, pihak polisi akan coba tangkap dan adili”, ujatnya Rendi warga kota Tangerang.

Menurut Rendi, kalau sudah angkat keridit, uang muka, sudah di bayar angsuran dan ansurasi itu motor bukan tanggung jawab leasing lagi.

Itu sudah urusan pihak bank, bukan urusan pengeridit lagi.

Dribitur juga punya hak, dalam ia angkat kridit, karena ia sudah memenuhui persyaratan, sehingga motor jatuh pada kribitur.

(Gadis).

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan