Prof. Mahfud MD : diduga sekitar 7 orang harus kena rana Pidana.

 Hukum, Nasional

JAKARTA, MATAPOST.COM.

Landasan hukum MJ dan MA susah kuat, bahwa Gibran tidaj punya ijazah, menggugat sudah di kabulkan.

Bahwa tergugat tidak tidak punya ijazah, bahkan tergugat melamar calan presiden dengan suket.

Yang di terbitkan suket Oleh kementerian Pendidikan Nasional tidak sah, batal demi hukum.

Menurut Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, dikutip kompas.com.

“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu (1/11/2026).

Putusan ini menjadi sorotan publik karena mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat (30/10/2026) dengan amar putusan singkat.

Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Perjalanan kasus dari PTUN.

Sehingga kasasi MA Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemendikdasmen merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Bahwa Prof. MAHFUD MD, sebaiknya yang menerbitkan suket harus di pidanakan.

“Laoorkan ke Polda Metro Jaya agar di proses hukum, karena sudah melanggar hukum”, ujarnya Mahfud pada wartawan.

Menurut dia, ada sekitar 7 orang yang kena pidana, dari Kementerian pendidikan, KPU RI, Bawaslu, paman gibran  dan para termul.

(Feri / denis)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan