Pengacara OC Kaligis menyatakan kliennya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost.com

Kaligis, Lukas Enembe Meninggal Dunia Ginjal Tidak Berfungsi

Pengacara OC Kaligis menyatakan kliennya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta, Selasa (26/12/2023) pada pukul 10.00 WIB.

“Kami sudah berupaya keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memaksakan kepada klien untuk menyidangkan perkara, tapi inilah yang terjadi Lukas akhirnya meninggal,” kata OC Kaligis kepada postbanten.net di Jakarta, Selasa.

Kaligis mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPK menyangkut kematian Lukas agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Dia mengatakan sejak semula Lukas dalam kondisi tidak sehat disertai bukti adanya keterangan dari dokter yang merawatnya, tapi pihak penyidik KPK seakan tidak peduli.

Lukas divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 milyar didakwa kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang semula hakim PN Jakarta Pusat memvonis 8 tahun penjara lalu banding PT Jakarta dan hukuman diperberat.

Dalam beberapa kali sidang terakhir ini, kata Kaligis, bahwa Lukas sering mengeluh karena tidak mampu menjawab pertanyaan, tapi upaya pemaksaan terus dilakukan penyidik.

Upaya kuasa hukum agar kliennya berobat ke Singapura tapi tidak disanggupi karena berbagai penyakit diderita Lukas.

Sedangkan Lukas dijerat pasal 12 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 (1) dan pasal 65 KUHP.

Menurut Kaligis pihaknya telah berupaya maksimal untuk meyakinkan hakim dan jaksa supaya sidang dihentikan menunggu klien sehat tapi diabaikan begitu saja.

Bahkan Lukas dalam persidangan harus mengunakan kursi roda karena tidak mampu berjalan akibat kondisi fisik lemah, tapi tidak terus berlangsung.

” Kami menyesalkan, klien tidak mampu berdiri, mata mulai rabun dan pendengaran menurun tapi tetap saja harus menjalani sidang, ini bisa dianggap melanggar HAM, ” katanya.

Hal tersebut karena, sebelum sidang biasanya hakim menanyakan tentang kondisi kesehatan terdakwa, bila sakit, maka sidang ditangguhkan, menunggu sampai sehat.

(namraw aytida).

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan