Oknum Anggota DPR-RI mulai di bahas tentang kasus Korupsi di KPK, bagai mana nasib mereka di saat sidangkan

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

Oknum Anggota DPR-RI mulai di bahas tentang kasus Korupsi di KPK, bagai mana nasib mereka di saat sidangkan, ayo kita lihat bagai ,mana reaksi anggota DPR-RI kesandung Korupsi.

Minsalnya Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Kata KPK, Stepanus yang lagi menyidang kasus korupsi anggota DPR-RI dengan tingkat tinggi, “Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/09).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Mengunakan uang demi mempelicin permasalahan yang di anggap tabu, dalam dunia nyata ini. Suap demi suap, di kirain untuk pelancar permasalah, ternyata sialnya sampai di sidangkan.

Dalam surat dakwaan disebut pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp4 miliar tersebut. Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020

Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

“Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK,” tambah jaksa. (henry/netty/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan