Diduga PLN UP3 Cikupa, Unit P2TL PT. Graha Bara Lestari Lakukan Intimidasi dan Penekanan

 Daerah, Kriminal, News

Tangeranjg Kab, matapost

Diduga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Subcon UP3 Cikupa telah melakukan Intervensi dan Intimidasi terhadap salah pelangar dengan dalih telah melakukan pencurian listrik, bahkan dugaan tersebut dilakukan langsung oleh P2TL dibawah naungan PT Graha Bara Lestari (GBL)

Menurut keterangan Si Lay salah satu orang kepercayaan H.Soleh yang memiliki Kontrakan di Kampung Tari Kolot Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya, menjelaskan, “Kami awalnya merasa kaget dan tak tahu menahu terkait hal itu,” ujarnya

Oknum tersebut mengaku berasal dari Tim PLN UP3 Cikupa bagian P2TL dibawah naungan PT Graha Bara Lestari (GBL) melakukan upaya penertiban pemakaian tenaga listrik di Wilayah tepatnya pada sebuah Kontrakan di Kampung Tari kolot Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya,” jelasnya

Dan pada akhirnya dengan alasan yang saya tidak mengerti, pemeriksaan dilakukan dan dianggap dalam pemakaian tenaga listrik pada Kontrakan tersebut bermasalah,” katanya.

Kemudian si Lay juga menjelaskan, jika selama ini, dirinya hanya bertugas sebagai orang yang diberi kepercayaan untuk menggurus dan menjaga Kontrakan tersebut,” ucapnya

Entah dengan tujuan apa Tim yang di ketahui bernama Ninda tersebut mencatat kejadian – kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya, bahkan kami disuruh menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL tersebut,” ujarnya

Bahkan berita acara lainnya ditarik kembali setelah menerima uang ganti rugi sebesar Rp.1.500.000 dan dianggap laporan mengenai pelaksanaan P2TL tersebut tidak ada serta dianggap dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL tidak ada masalah,” ucapnya

Pasukan P2TL atau Pasukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang seharusnya bertugas meliputi pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL).

Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik meminta sejumlah uang dengan alasan, Ingin diselesaikan disini atau ke kantor PLN UP3 Cikupa,” terang Lay

Sementara itu saat Awak Media mengkonfirmasi kebenaran perihal tersebut, H.Soleh selaku pemilik Kontrakan di Kampung Tari Kolot Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya, membenarkan hal tersebut

Menurut H.Soleh menirukan, “Kami melakukan ini guna meminimalisir terjadinya pencurian listrik, PLN UP3 Cikupa dan P2TL PT Graha Bara Lestari (GBL) menganggap pada kontrakan tersebut telah terjadi, Losses (Energi yang hilang) baik secara teknis karena peralatan atau Losses Non teknis akibat pemakaian listrik secara ilegal dan pelanggan yang harus bertanggung Jawab,” ucapnya

Akhirnya Tim Regu Pelaksana P2TL PT. Graha Bara Lestari (GBL) yang, bertugas untuk melakukan pengecekan alat ukur kWh meter meminta diselesaikan saja di lapangan, jika ada uang tutup mulut atau pelicin sebesar Rp.1.500.000 untuk memastikan alat tersebut bekerja dengan baik atau tidak, sehingga tidak ada kerugian baik untuk pelanggan maupun PLN,” ucapnya

Mengingat bahaya dan dampak buruk yang disebabkan oleh penyalahgunaan listrik itu H.Soleh akhirnya menyepakati dan memberikan uang sebesar 1,5 juta tersebut kepada para oknum yang mengaku petugas PLN. UP3 Cikupa, Unit P2TL PT. Graha Bara Lestari (GBL),” tuturnya

Sementara itu si Lay selaku orang yang dipercaya oleh H.Soleh untuk mengurus dan merawat kontrakan tersebut mengatakan, “Kami tidak tahu soal urusan itu, mungkin pemilik kontrakan telah melakukan pelanggaran terkait penyaluran aliran listrik, tetapi tidak sewajarnya jika Petugas PLN UP3 Cikupa, unit P2T melakukan upaya 86 di lapangan,” ujarnya

Kalau tujuannya Penertiban pemakaian tenaga listrik, serta guna meminimalisir pencurian listrik di Wilayah, kenapa praktek intimidasi dan penekanan terhadap pelanggar harus disertai juga dengan pemerasan,” ucapnya

(Ari Ariyanto/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan