Fachrul Ramadhan (21) dan Dea Febriani (18), pembunuh sadis, kepala di martil lehernya gi gorok pakai karter

 Daerah, Kriminal

Tangerang, Matapost.com

Rekontruksi kasus pembunuhan berencana di Grend Lake City kota Tangerang menguak rencana jahat ke dua tersangka pasangan Dea Febrinani 18 tahun dan pacarnya Fachrul Ramadhan 21 tahun korban meninggal di hantam marti dan lehernya di gorok menggunakan pisau karter.

Dea Febriani menjalin hubungan dengan korban Bayu Samudra 19 tahun. Dea juga menjalin hubungan pacaran dengan Fachrul Radan, Karna cemburuan Fachrul Radan merancanakan membunuh korban Bayu Samudra dengan cara di pancing oleh Dea Febriani.

Rekontruksi di gelar pe yidik Polda Metro Jaya (PMJ) Mengungkap perbuatan para pelaku bagai mana cara pembunuhan terhadap Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di Green Lake City (GLC) Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (1/6) kemarin.

Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan menegaskan, Dalam rekontruksi tersebut, pelaku memerankan 34 adegan. rekontruksi dilakukan di dua lokasi, yakni di Perumahan Fortun dan yang kedua di Green Lake City.

“Tadinya ada 22 adegan, tapi ternyata ada tambahan 12 adegan lagi. Di Perumahan Fortun lokasi pelaku bertemu dengan korban, sementara disini lokasi pembunuhannya,” ungkap Widi di GLC, Jumat (3/6/2022).

Adapun adegan yang paling menonjol, kata dia ada di adegan pelaku kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban meninggal dengan cara menggorok lehernya dengan kater.

“Korban kembali lagi untuk memastikan korban meninggal dengan menggorok leher dan mukanya dengan kater, juga mengambil HP dan STNK milik korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa korban meninggal pada adegan ke-31 pada saat kepala korban dipukul dengan martil sebanyak tiga kali. Kemudian, korban diseret oleh pelaku Untuk menyimpulkan jasad korban untuk menghilangkan jejak.

“Menurut visum kematian korban akibat benturan dikepala, pada saat pelaku datang lagi sebenarnya korban sudah meninggal. Tapi untuk memastikan pelaku menggorok leher dan menyayat muka korban menggunakan dua kater,” tegasnya.

Sebelum rekontruksi, PMJ lebih merillis kronologis pembunuhan tersebut, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pembunuhan itu bermotif asmara.

“Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, disebutnya korban sering menghubungi bahkan mengajak berhubungan intim,” terang Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Lantaran kesal, lanjut Zulfan, tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang saat ini adalah pacar DF, tersangka bertambah kesal dan cemburu saat diperlihatkan isi chat WhatsApp korban.

“Tersangka merasa tidak tenang jika tidak menghabisi nyawa korban, kemudian tersangka DF memancing korban untuk bertemu,” ungkap Zulfan.

Saat bertemu, keduanya menuju Jalan Puri dekat gerbang tol Tangerang – Merak, disana tersangka FR sudah menunggu korban dengan mempersiapkan palu/martil dan cairan Karbu WD.

“Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP, red) tersangka menyemprotkan cairan Karbu ke wajah korban, saat korban membersihkan wajah dari cairan tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali mengunakan palu hingga tersungkur,” pungkas Zulpan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal berlapis. pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, perbuatan terdakwa Fachrul cukup sadis. Tersangka juga di jerat pasal berlapis, pasal 328, pasal 256 dan pasal 363 pencurian barang milik korban berupa hp dan STNK. Ancaman tertinggi hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan