Advokat Gubenur Papua acam KPK, Jika KPK melakukan jemput paksa, pihaknya memperingatkan ada risikonya

 Daerah, Hewan

Jayapura – matapost

KPK-RI tidak takut ancaman pengacara itu, dari Lukas Enembe Gubenur Papua, apa pun resiko, tetap di jemput. Jumat (07/10)

KPK  juga sudah mengingatkan bahwa Gubenur Papua secepatnya datang ke Jakarta, karena Minggu depan sudah mulai penyelidikan.

jika hal ini Gubenur Papua tidak hadir Minggu depan, akan ada penjemputan paksa.

Sesusuai undang-,undang tindakan korupsi, satu kali tidak datang, kedua kali juga tidak datang KPK, tetap jemput paksa.

Hukum tetap di hormati, dan harus patuh terhadap perubdang- undang, jika tidak datang kasus pejemputan akan kita serahkan pada Polri.

Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agar tidak memaksakan melakukan penjemputan terhadap istri dan anak kliennya. Dikutip detikNews.com

Jika KPK melakukan jemput paksa, pihaknya memperingatkan ada risikonya.

“Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi,” ungkap Ketua Tim Hukum Lukas Enembe.

Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Papua, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (6/10/2022).

Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK!
KPK menurut Petrus memang bisa melakukan upaya jemput paksa sebagai upaya terakhir.

Akan tetapi sesuai Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor juga memberi ruang mereka untuk tidak memberikan keterangan.

“KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan,” terangnya.

“Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan,” imbuhnya.

Deni / Yadi / hetti / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan