DH melaporkan kontraktor, Rencana bangunan renovasi, karena janji-janji palsu masuk polisi

 Daerah, Pembangunan

Jember, matapost.com

Janji-janji pihak oknum kontraktor, eeeh berakhir di polisi, juga ingin mencari utung.

Apes, nasib yang dialami Dwi Hertiningsih, pasalnya meski sudah menyerahkan dana renovasi rumahnya sebesar hampir Rp. 100 juta kepada oknum kontraktor, hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan.

Dwi Hertiningsih (DH) diduga telag memberikan uang dalam bentuk transfer dan kas.

Ia minta uang total Rp 100 juta ia akan bangun renovasi rumah, namun, seminggu, dua minggu dan sampai 1 bulan ia tak kujung di renovasi oleh oknum kontraktor

Bahkan ia sempat mengacam, jika ia melaporkan pada DH.

DH merasa di tipu oleh kontraktor yang nakal ini, ia laporkan ke polisi dengan tidaka ada niat baiknya.

Bahkan, renovasi rumahnyapun hanya dikerjakan kurang lebih 20% dari yang sudah disetorkan sebesar Rp 94.600.000.

Sontak saja pemilik rumah di jalan Raden Patah Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, kabupaten Jember, Jawa Timur ini kesal dan melaporkan ke Polisi.

“Sebenarnya bu Wiwin sudah melapor kepada pihak Polres Jember pada Jum’at tanggal 25 November 2022 dengn no   LP-B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, ” kata Kuasa Hukum korban, Ihya Ulumiddin, SH kepada media kepada media ini, Senin (23/1/2023).dikutip majalahgempur.com

Menurut kuasa hukum korban yang akrap dengan sapaan Udik ini, bahkan, pelapor juga sudah  dilakukan pemeriksaan diruangan Tipiter.

“Korban sebenarnya sudah beruapaya aktif menghubungi kedua kontraktor tersebut namun hasilnya nihil,” jelasnya.

Ironisnya, diindikasikan ada transaksi abal-abal toko bangunan.

“Padahal faktanya tidak ada transaksi material bangunan ditoko tersebut didaerah Mimbulus dan pemilik toko bangunan siap untuk dijadikan saksi karena memang tidak mengenal dan tidak ad transaksi secara nyata,” jelasnya.

Tak hanya kerugian secara materiil saja, pihak korban masih kata Udik saat ini menyewa rumah d daerah Tegal Besar yang membutuhkan dana tidak sedikit belum lagi pernah d komplain dan didemo warga sekitar rumahnya karen amaterial yang menghalangi jalan disekitar rumahnya yang direnovasi.

“Sebenarnya pihak pelapor atau korban sederhana, minta dana yang sudah disetor kepada kedua Terlapor dikembalikan yakni Rp 72 juta.

Kasus tak akan berlanjut, namun karena kedua Terlapor yang tak kooperatif ya terpaksa jalur hukum yang ditempuh,” Bebernya.

dono / heni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan