Majelis hakim tak mengindahkan permohonan penangguhan tahanan. Arifin wijaya 72 Akhirnya Meninggal dalam tahanan.

 Daerah, News, Sosial

Tangerang kota, matapost

Hukuman penjara bukan untuk balas dendam. Tuntutan jaksa penuntut umum juga bukan untuk balas dendam. Vonis palu majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara terdakwa untuk menimbang keterlibatan maupun pembuktian dari barang bukti juga saksi putusan penjara juga bukan balas dendam.

Tetapi dalam perkara yang di paksakan oleh penyidik maupun penuntut umum dalam pembuktian dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara”, mengadili juga harus melihat fakta dan barang bukti.

Dalam kasus almarhum Arifin Wijaya alias Pepen 70 tahun perkara yang sedang di sidik kepolisian sudah di putus hakim dalam sidang peraperadilan di yatakan perkara tidak bisa di sidangkan dan berkas di kembalikan ke penyidik sp 3.

Ketika perkara ke dua naik dan disidangkan terdakwa Arifin Wijaya meninggal dalam tahann Karna terpapar covid 19. Arifin Widjaja alias Pepen meninggal dunia di RSPP Simprug pada 16 Juli 2021 karena terpapar Covid-19 di dalam Rutan Jambe Kelas I Kabupaten Tangerang.

Rasa pilu menyelimuti keluarga almarhum Arifin Wijaya Karna meninggal dalam tahan.
Sebelum putusan palu di ketokan kemeja majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH. Kuasa hukum terdakwa H Onggo Wijaya SH MH sudah mengajukan penahanan Rumah supaya bisa berobat Karna sudah memiliki riwayat penyakit.

Menurut Humas pemgadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono SH MH. Terdakwa Arifin Wijaya tidak bisa di alihkan penahanannya Karna sudah pernah di DPO oleh polisi. Dalam penyidikan polisi Arifin Wijaya melarikan diri sampai di DPO ujar Arif humas Pengadilan Negeri Tangerang juga sebagai majelis hakim dalam perkara almarhum Arifin Wijaya.

Kalau saya tangguhkan penahanannya”, trus terdakwa kabur lagi saya yang kena ujar Arif Budi Cahyono lewat Hp selulernya kepada Matapost.com. kena apa kuasa hukumnya tidak minta penangguhan Sam hakim PT ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang juga sebagai mjelis hakim dalam perkara Arifin wijaya.

Almarhum Arifin Widjaja saat ini perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten. Arifin wijaya dirawat di Rumah Sakit (RS) sejak tanggal 7 Juli 2021 setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak Rutan ternyata Arifin Widjaja positif terpapar Covid-19.

“Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal karena terpapar Covid-19 di dalam Rutan. Kami pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Pak Arifin dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena sudah berusia lanjut (70 tahun),

Kami juga mengkhawatirkan Pak Arifin terpapar Covid-19 dan ternyata hal itu menjadi kenyataan. Segala upaya meminta penangguhan maupun pengalihan tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan telah kami lakukan dan tidak dikabulkan. Padahal yang bersangkutan memiliki banyak riwayat penyakit lainnya,” tutur H. Onggowijaya, S.H., M.H, kuasa hukum Arifin Widjaja dan keluarga.

Kasus yang membelit Arifin Widjaja berawal dari transaksi tanah sekitar 53 ha di daerah Kohod Kabupaten Tangerang pada Februari 2017. Pembeli tanah yang bernama Hengki Lohanda membeli tanah tersebut dari Arifin Widjaja dengan membayar DP 30% sekitar Rp.11,9 Miliar.

Arifin Widjaja hanya dua kali bertemu dengan Henki Lohanda, yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp. 75.000,-/ m2 dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis, S.H.

Sedangkan perkara Notaris Martianis di putus bebas oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tangerang. Notaris Martianislah yang memasukan Nib Nomor urut bidang tanah yang di urus oleh Syam.

“Sebelum transaksi, pembeli Hengki Lohanda melalui mediator bernama Syam mensyaratkan bahwa untuk pembayaran 30% dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, Permasalahan timbul karena ternyata nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi adalah nomor urut hasil pencatatan peta bidang”, katanya (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan