Arifin Wijaya sama sekali tidak tahu menahu soal NIB, Ia juga mempercayakan kepada Syam sebagai mediator

 Hukum, News

Tangerang kota, matapost

Arifin Wijaya sama sekali tidak tahu menahu soal NIB. Ia juga mempercayakan kepada Syam sebagai mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp.250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah. Berdasarkan permasalahan NIB inilah Arifin Widjaja dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Di Persidangan semua saksi mengatakan Pak Arifin tidak pernah menyuruh siapapun memasukan kata ‘NIB’ apalagi nomor NIB yang tidak benar. Arifin dinyatakan oleh Pengadilan tidak terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Perkara ini pertama kali dilaporkan Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya 5 April 2017, dan penyidikan telah dihentikan (SP3) berdasarkan putusan Praperadilan 2018.,” kata H. Onggowijaya.

Anehnya, kata H. Onggowijaya, Arifin dilaporkan lagi di tahun yang sama dengan obyek dan bukti yang sama, sehingga Ia terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia.

Kami sangat menyesalkan meninggalnya Pak Arifin, karena seharusnya dalam perkara beliau dapat diterapkan restorative justice dimana Pak Arifin Widjaja telah mengembalikan uang Rp. 11,9 miliar sebelum berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” pungkasnya. (Deden/Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan