SAMPAH MENUMPUK DI SETIAP PINGGIR JALAN RAYA, SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB

 Daerah, News, Sosial

Tangerang kab, jakartakoma

Penanggulangan sampah di Rajeg Kab Tangerang, setengah hati dan tidak terorganisir, sampah yang tercecer dan terbuang di sembarang tempat.

“Apalagi masuk pada kali atau saluran akan berdampak pada banjir, sehingga airnya tidak mengali”,.ujar deden warga rajeg. Terutama adanya tempat pembuang ementara (TPS) di pinggir kali, yang berdampak kepada para petani di daerah kami.

“Kalau di sediahkan TPS kemungkinankecil sampah bisa terorganisir, kemungkin tidak melebar sampahnya”, kata Deden

Dugaan kami pelaku yang mengelola sampah adalah warga sekitar, yang membuang sampai ke tps-tps yang disediakan secara ilegal di pinggir kali, “ucapnya Arul, sapaan Pahrul Roji.

Ia pun menuding Pemkab Tangerang telah melakukan pembiaran, sehingga terjadi pencemaran lingkungan. Sampai ke laut yang di buang di hanyutkan bebas oleh oknum pekerja perairan

“Kami berharap tidak ada lagi tps-tps yang disediakan di pinggir kali, disekitar kp sondol kel, kotabumi dan juga Desa pangadegan, karena tps-tps itu cikal bakal sampah yang meluber ke kali dan hanyut terbawa arus air, dampaknya kami di rajeg yang terkena imbasnya, “H Hamudin tokoh masyarakat dan juga petani.

Di sisi lain, Arul menegaskan aktivitas TPS liar tersebut harus segera ditertibkan, di mana harus ada keterlibatan semua pemangku kepentingan.

Arul mengatakan, berdasarkan UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, terutama pasal 25, pemerintah wajib memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak tempat pembuangan sampah.

Juga ada beberapa peraturan turunan lainnya untuk wilayah KabTangerang, harus mengacu kepada perda tentang tata kelola sampah.

“Kami berharap tidak ada lagi sampah yang terbaik bawa arus air sampai ke rajeg”, ujar haji madsuki ketua kelompok tani sri mulyani. (Saniman tato/dedy/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan