PERADILAN SESAT DI GELAR OLEH PENGADILAN NEGERI SURABAYA, LQ INDONESIA AKAN MELAPOR KE KOMISI YUDISIAL.

 Hukum

Surabaya, matapost.com
Sidang dagelan di gelar oleh Jaksa penuntut umum Novan SH dan Sabetania SH dengan majelis hakim Made SH di Pengadilan Negeri Surabaya 6 April 2021. Ini sidang sesat kuasa hukum terdakwa. Sidang di rekayasa, jadinya lucu seperti dagelan ada pelaku sebagai pemain dan ada yang di korbankan.

Tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dan Advokat Jaka Maulana, SH kembali hadir dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Christian Halim di ruang Candra. Sidang dimulai tepat pukul 09:30 di hadiri oleh awak media, JPU Novan SH dan Sabetania SH di ketuai Majelis Hakim yang dipimpin I Made.SH.

Dalam keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim I Made SH, terdakwa menjelaskan kronologis kejadian dan kendala yang terjadi di lapangan, ternyata perkara yang didakwakan JPU kepada Terdakwa penuh kejanggalan dan pemutar balikkan fakta. sebenarnya. Pelapor yang teriak rugi, bukannya melakukan audit keuangan atas uang yang diberikan malah mengunakan Appraiser yang hanya melihat infrastruktur dari foto untuk menentukan nilai infrastruktur.

Bagaimana Appraiser bisa tahu bahan yang saya gunakan apabila tidak turun langsung ke lapangan dan tidak tahu dimana titik (NOL) dimana titik saya memulai). Hasil Audit dari ahli keuangan malah membuktikan bahwa saya malah rugi dalam pengerjaan proyek ini ujar terdakwa di hadapan JPU Novan SH.

Menurut Kuasa hukum terdakwa Alvin Lim, SH, MSc, CFP ketua dan Founder LQ Indonesia Lawfirm, menanyakan penyebab kasus ini terjadi. dengan lantang dan tegas terdakwa Christian menjabarkan kejadian di lapangan. Jelas belum sesuai Spek karena belum selesai pekerjaan.

“Uang yang seharusnya dibayarkan oleh PT CIM adalah Rp. 20.980.000.000, belum lagi ada permintaan 1.5 M untuk uang jaminan yang di minta oleh Gentha dan diberikan ke Christeven, permintaan Gentha selaku Direktur Utama PT CIM meminta ongkos penambangan di ambil dulu dari uang Infrastruktur. Kekurangan di bayar yang menjadi kewajiban PT CIM/Christeven Mergonoto inilah yang menjadi penyebab kurangnya dana untuk menyelesaikan infrastruktur sesuai spek”, Kuasa hukum terdakwa Alvin Lim, SH, MSc, CFP

Menurut Jaka Maulana, SH Jika infrastruktur dihentikan karena dana distof oleh Pelapor. Bagaimana mungkin saya disalahkan dengan dugaan penipuan dan memberikan janji palsu?, Semua masih di kerjakan. Kecuali tidak di kerjakan bisa di bilang menipu atau janji palsu.

Jaka Maulana, SH mengatakan, dari LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat menegaskan kasus ini sangat janggal, tidak mungkin akan bisa naik P21 dan disidangkan apabila tidak ada pengaruh.

“Money and Power yang bermain, kenapa saya bilang gitu? Dari proses penyidikan sudah janggal, dimana BAP M.Gentha ada perubahan keterangan mengenai uang 1Milyar yang ditransfer ke rekening pribadinya”, Jaka Maulana, SH.

Lanjut Jaka Maulana, SH, Bukankah apabila Klien saya dituduhkan pasal pidana penggelapan maka seharusnya Gentha diseret pula sebagai Tersangka dan Terdakwa, juga duduk di kursi pesakitan seperti christian. karena dalam pasal 372, pidana penggelapan ada unsur “di dalam kekuasaannya” uang 1 Milyar yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan Infrastruktur malah di minta oleh Gentha, untuk jaminan dan berada dalam kekuasaan Gentha.

Penyidik Kepolisian melakukan 2x BAP Tambahan untuk merubah keterangan mengenai uang jaminan ini agar, Gentha terlepas dari Pidana Penggelapan. Disinilah saya bilang ada dugaan money and power, karena OKNUM Aparat penegak hukum tidak mungkin akan melanggar hukum tanpa “Money and Power”

“Terdakwa Christian dalam keterangannya di persidangan melalui Online, ketika ditanyakan mengenai apakah pernah ada komplain tentang Infrastruktur yang dianggap Pelapor tidak sesuai spek, terdakwa menjawab “tidak pernah ada keluhan dan komplain di WA Group dimana dalam wa group ada Gentha, Christeven, Kevin, Airlangga dan Wisnu”, katanya Jaka Maulana, SH.

Yang mulia, saya bukan dewa dan paranormal yang bisa membaca pikiran Pelapor jika ada keluhan dan tidak menyampaikan kepada saya. Tiba-tiba secara sepihak saya distof dari mengerjakan Infrastruktur yang belum selesai, lalu di laporkan polisi. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan