Oknum polisi di duga bekingi bos kapal api kawal pengacara eksekusi pabrik malam hari

 Hukum

Banten, matapost.com

Oknum polisi di duga bekingi bos kapal api kawal pengacara eksekusi pabrik malam hari. Menempatkan jabatanya sebagai polisi pelindung Rakyat. Oknum polisi berpangkat ipda bernama zalal ulhaq S,E jabatan plh Kasubsiopsnal siinte Kesatuan Sat brimomobda Banten. Terlihat bersitegang dengan pengacara PT Kahayan Karyacon 7 April 2021 malam hari.

Menurut Alvin Lim SH msc, CFP. Polisi tidak bisa eksekusi barang milik orang. Apalagi tengah malam. Yang bisa eksekusi hanya pejabat Pengadilan Negeri atas perintah surat Ketua Pengadilan di karenakan perkara sudah inkrah.polisi hanya mendampingi dan tidak boleh ikut campur masalah eksekusi.

Beredar surat edaran dari kapolri, wartawan tidak boleh memberitakan polisi yang arogan. Apakah oknum polisi seperti ini harus di lindungi sama kapolri. Dan surat yang sempat beredar tersebut akirnya di cabut lagi oleh Kapolri.

Diduga Arogan dan Semena-mena, Oknum Anggota Brimob Polda Banten Kawal Bos Kapal Api Lakukan Eksekusi Pabrik malam hari. Oknum Anggota Brimob tersebut dari Polda Banten Diduga Jadi Pengawal Bos Kapal Api, bisa di bilang polisi bayaran.

Oknum anggota Brimob Polda Banten bernama Zahlal Ulhaq terlihat dari KTA yang di miliki diduga menjadi pengawal Bos Kapal Api yang akan melakukan eksekusi, pengosongan perusahaan bata ringan PT Kahayan Karyacon yang sedang ada perselisihan internal antara Komisaris dan jajaran Direksi.

Oknum anggota Brimob Polda Banten tersebut melakukan pengawalan terhadap salah satu oknum penasehat hukum, yakni Niko S.H yang tak lain pengacara dari Mimihetty Layani, istri dari Bos Kapal Api, Soedomo Mergonoto terjadi pada Rabu malam, 07 April 2021, dan sempat bersitegang dengan LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum dari Direksi PT Kahayan Karyacon di lokasi perusahaan.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, pengacara Direksi PT Kahayan Karyacon mengatakan, pihaknya sempat bersitegang dengan oknum anggota Brimob yang berada di lokasi pabrik. Saat itu, kata Alvin, oknum anggota Brimob tersebut mengaku ada surat tugas, dan ternyata surat tugas tersebut bukan pengosongan atau penyegelan pabrik.

“Oknum anggota Brimob tersebut juga bilang, bahwa dia mengawal Kuasa hukum Komisaris. Seharusnya, ketika kuasa hukum Komisaris pergi dari lokasi pabrik, dia juga harus pergi, sehingga alasan mengawal adalah hal yang tidak masuk akal,” katanya Alin Lim, SH, M.Sc Advokat CFP.

Masih menurut Alvin Lim, dalam hal hukum tindakan ini dapat didugaan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyitaan, Penyegelan dan Pengosongan sesuai Undang-Undang adalah kewenangan Pengadilan Negeri setempat atas penetapan eksekusi.

“Kalau belum ada putusan tetap dari Pengadilan, maka sesuai Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), penguasaan dan hak mengatur pabrik adalah ditangan Direksi. Jika komisaris mau mengambil alih, seperti diatur di Undang-Undang No.40 Tahun 2007, sah saja.

“Seharusnya dilakukan RUPS. Bukan dengan cara premanisme dan melanggar hukum. Perbuatan Komisaris Utama, Mimihetty Layani, dan Komisaris Christeven Mergonoto adalah perbuatan premanisme, dan menunjukkan bahwa mereka tidak percaya, dan tidak menghargai hukum yang ada”, pungkas Alvin Lim.

Lanjuta ia menjelaskan, Ini perlu ada atensi pemerintah, terutama Kapolri Jenderal Sigit yang selalu gembar-gembor hukum akan tajam ke atas pula, akan tetapi kenyataannya setiap hari masih terjadi hukum hanya menjadi pemilik kalangan atas. Diduga pengaruh uang dan kekuasaan yang memungkinkan keberanian kalangan atas seperti Komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga pemilik Grup Kapal Api berani melakukan tindakan semena-mena yang melanggar hukum.

Lebih lanjut Alvin Lim mengatakan, LQ Indonesia Lawfirm tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan hukum terhadap Komisaris PT Kahayan Karyacon dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Pribahasa mengatakan, Semut saja diinjak gigit. apalagi orang. LQ Indonesia Lawfirm akan secara maksimal membantu Direksi PT Kahayan Karyacon yang diduga ditindas dan direkayasa di bekingi oleh oknum Kepolisian. Sebagai pimpinan Polri, seharusnya Kapolri mengatensi masalah ini. Jangan sampai timbul permasalahan baru”, katanya Alvin. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan