Disney tak menggubris gugatan yang dilayangkan bintang Marvel “Black Widow” Scarlett Johansson, sudah sesuai kontrak

 Artist, Ekonomi, International

Jakarta, matapost

Disney pada Kamis (29/7) waktu setempat tak menggubris gugatan yang dilayangkan bintang Marvel “Black Widow” Scarlett Johansson, karena ada indikasi tuduhan terhadap Disney. Dilansir Reuters, Scarlett menggugat pihak Disney atas tuduhan bahwa kontraknya telah dilanggar ketika studio itu memilih untuk merilis film “Black Widow” di bioskop dan Disney+ secara bersamaan, di Pengadilan Tinggi Los Angeles

Harapan Disney menilai gugatan itu “tidak pantas”, sebab menurut Disney, mereka telah memenuhi kontrak tersebut. Dan sudah sesuai dengan perjanjian. Bahkan Disney, merasa tidak. Karena gugutan tersebut belum mendasar.

“Secara signifikan meningkatkan potensi (Scarlett) untuk mendapatkan pendapatan tambahan di atas 20 juta dolar AS (Rp289 miliar) yang telah dia terima hingga saat ini,” kata pihak Disney.

Sebaliknya, pihak Scarlett melalui gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berpendapat bahwa strategi Disney yang merilis “Black Widow” secara ganda justru mengurangi potensi keuntungan yang ia dapatkan melalui bioskop.

Gugatan itu juga menyebutkan bahwa Disney ingin mengarahkan penonton ke Disney+, di mana pihak Disney dituding ingin mempertahankan pendapatan untuk mereka sendiri sekaligus menumbuhkan basis pelanggan Disney+, serta mendongkrak saham.

“Black Widow” mendapat 80 juta dolar AS dari box office AS dan Kanada pada debutnya, serta mendapat tambahan 60 juta dolar AS dari Disney+. Scarlett telah memainkan karakter tersebut dalam sembilan film Marvel.

(lina/hera/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan