Guru aniaya anak balita disidangkan terancam hukuman 5 tahun penjara Tangerang.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, Matapost.com.

Terdakwa Ibnu Alfarizi 25 guru sekolah dasar (SD) swasta atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, disidangkan jpu Triana SH menghadirkan sakai Fakta Sugiyarti yang melihat terdakwa membanting korbanya ke aspal dengan tangan kirinya.

Aksi keji pelaku yang membanting korban terekam kamera pengawas (CCTV) warga, lantas viral di media sosial. Terdakwa Pasal 80 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara subsidaer kurungan badan atau denda 100 juta.

Saksi Sugiyarti mengingat bulan Januari Jam 5 sore lebih mendengar teriakan tangisan anak kecil. Menangis. Kencang. Setelah di lihat ada anak kecil di banting berkali kali.

Setelah di teriakin orangnya lari naik motor kabur ujar Sugiyarti. Saksi kluar sambil triak itu kena apa itu kena apa pelaku kabur naik motor.

Saksi merasa aneh klau itu bapaknya kena apa banting anaknya ujar saksi. Malamnya melihat di grub wabsab hp kalau ada anak. Kecil di banting banting.

Karna penasaran anak saksi membuan CCTV. Vidio dari CCTV yang sempat viral di Media medsos di jadikan bukti oleh jpu Triana dan di putar dalam persidang di pengadilan Negeri Tangerang.

Gambar vidio yang di putar dalam ruang sidang di benarkan oleh saksi Sugiyarti.

Korban anak kecil itu Kluarga bu Yusep. Korban cucu bu yosep ujar Sugiyarti.

Posisi membanting pelaku masih di atas motor tangan kanan masih memegang setang motor sedangkan tangan kiri membanting anak kecil.

Vidio yang tadi di putar percis kejadian yang di Lihat saksi. Di bantingnya lebih dari satu kali. Terdakwa Ibnu alfarizi tidak menolak kesaksian Sugiyarti.

Kuasa hukum terdakwa Ibnu Alfarizi menghadirkan saksi fakta untuk meringankan terdakwa dari jeratan hukum oleh jaksa penuntut umum.

Saksi Anatasa menceritakan masalah kegiatan kampus bukan menceritakan kejadian perkara kekerasan terhadap anak. 2 Saksi meringankan di hadirkan kuasa hukum terdakwa Saksi Anatasa, lahir di badagaskar Afrika beralamat Jalan murai 3 Depok.

Kenal terdakwa Ibnu Alfarizi karna pacarnya. Terdakwa Ibnu Alfarizi tunangan saksi Anatasa teman satu kampus. Sedangkan saksi Ahmad Irfan teman terdakwa Ibnu Alfarizi adek kalas di SMA tiidak pernah Berantem.

Lulus SMA saksi dapat beasiswa di pesantren terdakwa yang mengantar saksi ke pesantren. Terdakwa tidak pernah berurusan dengan polisi ketika me jawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa Ibnu Alfarizi tidak pernah Perselisihan. Perkelahian sampai berantem saksi jawabperta yaan penasehat hukum terdakwa tidak pernah tau.

Terdakwa tidak pernah di hukum. Begitu juga saksi Anatasa pacar terdakwa kalau terdakwa tidak Pernah di hukum. Penasehat hukum akan mengajukan saksi ahli.

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan