HORE KOTA TANGERANG JABLAY DAN MIRAS BEBAS OPRASI.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang Kota, Matapost.com

HOREEE Perda no 7-8 di rubah psk dan miras bebas dari belenggu perda buatan Walikota Wahidin Halim yang pernah di ributkann pro kontra.

Karena perda di buat konon melangkahi undang-undang kuhap pidana, Kota Ahklakhul Karimah Luntur di tangan walikota Sahrudin.

Masih ingat istri Guru yang mengajar di SDN Grendeng di tangkap satpol pp di gerendeng ketika menunggu angkot mau pulang ke kontrakanya di daerah sepatan, Kab Tangerang, Banten, selasa (20/01).

Setelah pulang kerja di restoran daerah kapuk Jakarta dan Wanita yang tangkao satpol pp karna di duga pelacur /psk langsung di jebloskan ke oenjara wanita.

Ketua PDIP Megawati Sykarno putri turun tangan mengeluarkan si wanita teraebut dari penjara wanita.

Kini perda tersebut di rubah oleh pemerintah Daerah atau walikota Sahrudin dan di sahkan DPRD Kota Tangerang.

Perda tersebut buat ngebiri saruan polisi pamong praja atau biasa di sebut satpol pp Kota Tangerang yang selama ini giat memberantas peredaran Narkotika dan pelacuran.

Bagaiana tanggapan Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam memastikan tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran miras.

Apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Kepastian itu disampaikan Rusdi terkait adanya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi.

Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang.

Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026.

DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” terang Rusdi.

DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.

“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat.

Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.

Irwansyah sh pemerhati hukum di Tangerang. Perubahan perda sah sah saja karna di butuhkan kemajuan jaman.

Sekarang ini sudah jamanya elektronik, orang yang mau menyalurkan hobinya mabok miras tinggal pesan lewat wicat onlaen gojek, grap siap jemput bayar pakai onlaen seperti Dana atau trasfer.

“Bagi orang yang iseng mau cari perempuan buat senang senang tinggal buka di wicat gogle nongol wanitanya mau milih yang bagai mana tarip berapa tinggal Boking janjian mau main di mana itu yang di sebut open B.O,” Ujar Irwanshyah.

Kalau perubahan, perda membebaskaan dari pengawasan peredaran miras dan pengawasan psk saya tidak seruju.

Kota Ahklakhul Kharimah seoama ini hilang adanya perubahan perda yang tidak ada pengawasan terhadap miras dan Psk, Miras dan psk itu penyakit masyarakat lanjutnya.

(RedMatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan