Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka KDRT terhadap Istrinya.

 Hukum, Kriminal, Nasional

Tangerang. Matapost

Di duga terpengaruh narkoba salah satu anggota dewan berantem sama istrinya di tetapkan polisi sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga melanggar pasal 44 KUHPidana

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berinisial RGS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial LK,40 tahun. Penetapan tersangka itu merupakan hasil penyidikan Polresta Tangerang

“Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip detik.com Rabu (1/12/2021).

Melalui pengacaranya, Iyus Hambali, menyebut pemicu persoalan tersebut adalah rebutan kunci mobil.

“Ini hanya unsur ketidaksengajaan. Awalnya cekcok mulut, itu juga pertama kali. Itu hanya perebutan kunci mobil, tarik-menarik, terus tidak sengaja kebentur pintu atau tembok gitu. Jadi ada bekas benjolan di jidat sebelah kirinya,” ungkap kuasa hukum RGS

Ia juga membantah isu bahwa kliennya dalam pengaruh narkoba saat kejadian yang membuatnya dilaporkan ke kepolisan. “Sebelumnya ada yang memberitakan narkoba, itu tidak benar ya, itu fitnah,” ungkapnya.

Iyus mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya yang telah berstatus sebagai tersangka. Permohonan itu dikabulkan polisi.

“Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan untuk tidak ditahan,” katanya. Disisi lain, Iyus menyebutkan kliennya masih berstatus suami korban. meski keduanya tidak tinggal dalam satu rumah

“Tapi status masih suami-istri. Menurut informasi dari klien kami, semenjak kejadian itu, sang istri dijemput oleh keluarganya,” kata Iyus membela klayennya.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2021. “Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis, Kamis (2/12).

Dia mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasarkan dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada 1 Juni 2021. Kemudian, sambung dia, kepolisian langsung melakukan penyidikan.

“Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021,” kata Shinto.

Dia menuturkan, atas penetapan sebagai tersangka, penyidik Polresta Tangerang akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS. “Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12),” ujar Shinto.

Arfaiz Mp

 

 

 

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan