Korupsi penanganan tidak tida boleh setengah-tengah, ini termasuk kejahatan negara

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, matapost

Korupsi harus telaten menindak tegas bagi yang melakukan korupsi.

Korupsi untuk penanganannya jangan setengah-tengah, ini akan mengawatirkan pertumbuhan ekonomi akan lambat.

Penaganan korupsi harus serius, dan tidak boleh setengah-setengah, karena bisa berdampak pada pengasilan Negara dan kekayaan negara.

“Kami berharap pada presiden RI untuk tidak setengah-setengah memberantas kejahatan ekonomi”, katanya Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani

Menurut Jaleswari bahwa kejahat negara itu bahayanya adalah korupsi, perang tidak kelihatan.

Jaleswari mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar aksi pencegahan korupsi harus lebih terasa dampaknya dan tidak hanya seremonial.

“Presiden telah menginstruksikan bahwa aksi pencegahan korupsi ke depan harus terasa aksinya dan tidak seremonial,” kata Jaleswari

Korupsi membuat hancur matabat negara di mata dunia, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, terkait peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024.

Jaleswari mengatakan aksi pencegahan korupsi juga harus mudah dipahami masyarakat dan terasa kuat kebaruan nya.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi pada Selasa di Jakarta meluncurkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2023-2024.

Menyusul berakhirnya pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022.

Sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Aksi pencegahan korupsi disusun setiap dua tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Timnas PK beranggotakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden.

Deni / dns / yati / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan