Lokasi tanah Desa Limo banyak macanya, Badanya gede tinggi dari pada mati mendingan pergi.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Saksi jaro (Rw)mat pelor menjaga empang/tambak Di gaji 75 Ribu dari Sumita Chandra. Kalau panen hasilnya Tambak di antarin ke Sumita Chandra, selasa (08/07).

Sumita meninggal 1 november 2009. 2001 Tambak di Kelola H Rizan mertua mat pelor, setelah di intimidasi empang di tinggal begitu saja jadi kosong tidak ada yang mengurus.

Ajb yang di kasih jaminan utang piutang. Blum di bayar karna belum punya uang.

Dalam bap tanah shm no 5 milik Sumita Chandra orang tua Charly Candra. Ujar Mat pelor

Di lokasi tanah terasebut banyak macannya pak ujar mat pelor. Keluarga pada takut tinggal di lokasi yang selama ini di tempati keluarga.

Dari pada mati mendingan pergi. Banyak pereman yang intimidasi.

Banyak lahan kosong di daerah Desa limo di tinggalkan orang pemiliknya karna pada pergi meninggalkan tanahnya karna takut mati.

Yang memiliki sertipikat saja pada pergi apa lagi yang suratnya belum sertipikat.

“Bukan main banyak gede gede badanya kita orang kecil kecil takutlah. Takut mati”, ujar mat pelor. Polos karna takut intimidasi pereman suruhan. Sedayu.

Paul Chandra tau, tapi sudah ga ingat. Charly Candra di sebut bos karna orang banyak duit, saksi meminjam duit belum bayar.

Punya duit surat saya buat jaminan ke pak Carly Candra. Luas tanah kurnag lebih 9 hektar yang tinggal di lokasi bapak saya waktu masih hidup.

Yang di usir orang badan besar kealseluruhnya yang ada di lokasi tanah tersebut kurang lebih 14 hektaran.

Pak Chandra orangnya baik begitu juga alm bapaknya baik sama kluarga saya ujar saksi jaro mat pelor.

“Pernah memberika uang ke marimin di masjid all azom pertanyaanjpu Hesty ah. Mat pelor menjawab pernah 10 juta, 5 juta lupa udah lama”, ujarnya.

Yang di berikan saya uang dari pak Charly saya kasihkan Ke marimin dapat minjam dari Charly Candra menggadaikan surat tanah. Marimin orangnya susahnya minta ampun.

Memberika uang ke Marimin di daerah All azom. Marimin banyak cewenya pak hakim seloroh mat pelor.

Uang dari terdakwa untuk memgurus surat surat balik nama ujar Charly membantah. H Marimin pensiunan BPN Kasi Hukum.

Kenal Charly semenjak ada permohonan. Kenal haji pelor orang yang biasa mengurus surat spp sekitar teluk naga.

H Pelor mengenalkan ke Charly mau balik nama waris dari Sumita Chandra ke Charli Candra pertemuan di sebelah proyek pik II.

Sarat balik nama ada kematian. Pbb. Ktp. Kk. Surat ahli waris silihat lokasi fisik masih kosong tahun 1986 waktu Nama Sumita Chandra.

Di lokasi ada H mat Pelor. Saksi H marimin tidak tahu Charly Cndra sampai ke pengadilan. Saksi menyarankan sarat harus di. Lengkapi di sarankan ke notaria sukamto di dampingi H mat pelor.

Tanda tangan surat di jakarta kantor Sukamto di hadiri saksi marimin. Lokasi yang di sertipikatkan oleh Charly Candra lokasi sudah menjadi SK PT Sedayu grup.

Di tunjukan sertipikat cek fisik sesuai buki tanah. Pernah pak Charly di tangkap polisi karna tidak cukup buki lalu di lepaskan lagi ujar marimin di hadapan majelis hakim. Muhammad Afri sh.

Dalam pengurusan surat dapat uang dari mandor 3 kali. Pertama 17 jutaan ke dua 15 juta. Di warung dekat kantor notaris. Uang untuk kepengurusan surat tanah di BPN.

BAP poin 14 Sukamto menanyakan ke Charly Candra. Nitaris Sykamto sempat Menanyakan Apakah saudara memguasai.

Lokasi tanahnya. Jawab Charlycandra kalau lokasi di kuasa PT Sedayu. Di BPN Tugas menjadi kasih kasupsi Hukum kantor pertanahan lalu. Menjadi Kasi.

Pekerjaanya menangani permasalahan pertanahan yang bermasalah. Pernah tau sertipikan no 05 saksi yang akan mau balik nama dari Haerul jaya ke Sumita Chandra.

The tik nio muncul setelah mau di balik nama ke Charly. Nama nio sudah di coret berarti sudah di alihkan ke waris ujar sakai marimin.

Khairul wijaya di balik nama lagi tahun 88 ke Sumita Chandra mau di balik nama tahun 2023.

Ke Terdakwa Charly Candra tidak bisa karna ada pemblokiran dari PT Sedayu. Berkas yang di ajukan tidak ada yang palsu.

Asli semua karna saya yang memeriksa ujar saksi marimin pensiunan BPN kakak Terdakwa yang bayar pajak sekita 500 juya.

Tanah masih kosong beruoa empang ada kali gede. Pembuatan surat tidak ada masalah.

Itu ada pengecekan. Lokasi ujar saksi. Di surat ON tidak ada masalah makanya pembutan sertipikat jalan trus.

Pengesahan sertipikat produk BPN sah ujar marimin. Informasi pengecekan lokasi tanah kasus tidak ada masalah ketika di tunjukan bap di hadapan majelis hakim.

Arti peraturan. Penguasaan fisik berupa kepemilikan surat yang sah.

Ijin lokasi/ijin pembebasan tanah. Kalau tanah sudah di beli baru di kuasai. Ijin lokasi usaha di dalam ijin lokasi ada sebidang tanah.

Masih ada pemiliknya menguasai shm. Kalau pengusaha mau. Menguasai tanah harus di beli dulu tanah orang teesebut.

“Orang datang dari negara cina tidak bawa tanah. Bawa duit. Sampai disini duitnya buat beli tanah baru punya tanah disini”, ujar marimin ijin lokasi harus ada jual beli baru di kuasai tanahnya. Orang dari jawa tengah ke sini tidak bawa tanah.

Setelah beli tanah baru di Kuasai tanahnya. Perjanjian dengan orang lain sedangkan surat tanah masih di kuasai pemilik tanah, tidak bisa di jual belikan.

Kalau mau menguasai pisik harus beli tanahnya sama pemiliknya. Perbedaan formulir dari Notaria Sukamto dan formulir dari BPN berbeda. Tanah tidak bersangketa dan belum.

Di jual Belikan. Surat Firmulir produk beda dengan surat Penguasaan pisih dari Notaria sukamto.

(Play)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan