Polisi cokok 3 anak pelaku pembunuhan pelajar di Tanjung Pasir.

 Daerah, Kriminal

Tangerang Kota, matapost.com

Jajaran polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap siswa pelajar SMP di Jalan raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten, kamis (31/03).

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa peristiwa pelaku penganiayaan terhadap siswa pelajar SMP tersebut berawal pada Senin 28 Maret 2022, antara korban M (16) yang bersekolah di MTSN 3 Teluknaga bersama teman-temannya hendak pergi ke dermaga Tanjung Pasir menggunakan 9 unit sepeda motor.

Diperjalanan, lanjut Komarudin, korban bersama teman-temannya berpapasan dengan siswa-siswa SMP Darul Mu’minin yang tengah asyik corat-coret baju menggunakan pilok. Tiba-tiba korban bersama temannya dikejar oleh pelaku SG, S dan MA menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi sembari mengeluarkan sebilah samurai dan mengarahkannya kearah kepala, sehingga mengenai kepala sebelah kanan korban dan terjatuh.

“Korban dan Pelaku sama-sama berboncengan tiga, namun korban M mengalami sabetan samurai dikepala. Tapi 2 orang teman korban berhasil menyelamatkan diri meskipun motornya terjatuh,” kata Komarudin, Rabu (30/3/2022).

Mendapati informasi tersebut, Dikatakan Komarudin, anggota Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adityo Wijanarko dibantu tim opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SG, S dan MA berikut barang bukti yang digunakan dalam kejahatan dan dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pengusutan.

“Pelaku sudah diamankan, mengakui perbuatanya dengan motif tawuran,” ujarnya.

Barang Bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah Samurai, 1 unit sepeda motor yamaha lexi, 1 buah Helm warna Putih, 1 surat hasil visum sementara, dan 1 unit sepeda motor honda vario (milik korban) serta pakaian milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 170 Ayat 3 KUHP, Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis ancamannya 7 tahun penjara, Karna hukuman bagi pelaku seper tiga dari ancaman hukuman orang dewasa. Tetapi kalau perbuatanya sadis bisa di atas 7 tahun. Seperti pelaku pembunuhan cangkul. Terdakwa anak di vonis hakim 10 tahun dan yang dewasa hukuman mati

Redaksi matapost.com.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan