Jika saksi juga bisa menjadi tersangkah dalam penangan kasus di pengedilan suarabaya

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Diduga 3 orang hakim akan di panggil ke Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),terkait suap menyuap terduga pada Hakim di Pengadilan Surabaya.

Untuk Pemanggil tiga hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, saat pemanggilan menjadi saksi.

Jika saksi juga bisa menjadi tersangkah dalam penangan kasus di pengedilan suarabaya. Terduga akan di sebutkan untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

“Hari ini, tiga saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi tersebut adalah dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Emma Ellyani dan R Yoes Hartyarso, serta Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, R Mohammad Fadjarisman.

KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Kemudian, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro.

“Mudah-mudahan terduga menjadi saksi menjadi terdakwa. Yang jelas kita periksa terlebih dahulu, di periksa”,katanya

henry/deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan