Maling punya ilmu kebal sidangnya di kawal 2 Anggota polisi lengkap senjata Laras panjang.

 Hukum, Kriminal

Tangerang, Matapost

Maling motor punya ilmu kebal
Ketika memasuki ruang sidang 8 terdakwa dengan ciri khas jenggotnya di kawal 2 Anggita polisi polres Tangsel lengkap dengan senjata api Laras panjang.

Di hadapan majelis hakim H Toto SH MH terdakwa hanya bisa menunduk memandangi lantai kramik ruang sidang pengadilan negeri Tangerang.

Saksi korban Zudan mahasiswa yang lagi main Ke rumah temanya Muhamad Ripah Setiawan mengatakan.

Tinggal 12 Februari pukul 9- 30 malam. Saksi melihat sendiri ketika terdakwa mengambil sepeda motornya.

Saya melihat sendiri terdakwa membawa mendorong Motor saya ujar Zudan. Motor sudah nyala Konci kontak sudah jebol.

Saksi mengejar sendiri sambil triak maling” ketika sudah dekat terdakwa mengatakan mau nembak.

Sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2016. Sempat di dorong sekitar 10 meter dari lokasi parkir ujar Zudan.

Terdakwa di massa masyarakat. Tetapi terdakwa tidak apa apa Karna punya ilmu kebal.

Saya melihat sendiri sepeda motor saya di dorong orang tak dikenalnya. Saya triak maling jawab saksi korban ke kuasa hukum terdakwa.

triak maling terdakwa kabur tetapi di kejar saksi Karna motornya sudah dalam keadaan lampu nyala lalu di lempar dan jatuh tubuh.

Kalau ga saya teriakin motor udah tinggal pencet kontak langsung hidup dan kabur.

Zudan warga jakarta selatan lagi main ke rumah temanya Muhamad Ripan setiawanbersama saksi Rinto Tangerang Selatan.

Saksi Rinto saya duduk menghadap ke motor parkir. saya melihat orang dorong motor.

Saya lihat motor udan ga ada. Saya suruh periksa motornya ternyata motor Zudan lagi di dorong terdakwa ujar Rinto.

Motor sempat di bawa terdakwa 10 meter dari tempat parkir semula. di tegur Sama Zudan.

Setelah di cek motornya sudah hilang dan sedang di tuntun oleh terdakwa.

Di dalam tas terdakwa ada obat 5 papan 3 buah jarum suntik. Beberapa dompet dan hp. Semua di amankan ke kantor polisi.

Saksi Muhamad Ripan Setiawan mengatakan. Kejadian di Jalan kenari 4 Tangsel. Posisi motor di parkir depan rumah saksi.

Korban Zudan sedang main di rumah saya ujar Ripan di hadapan Jaksa penuntut umum Munandar SH.

Saksi melihat konci leter T di kantor polisi. Motor hidup sedangkan koncinya Mash ada sama korban Zudan. Ketika di teriakin mling warga keluar membantu.

Saya juga heran pak hakim ini terdakwa di pukuli orang sebanyak itu tidak apa apa dan tidak luka. Setelah di masa warga kami bawa ke kantor polisi terdekat.

Kalau di gebukin orang trus nanti mati kami malah yang masuk bui ujar mahasiswa di hadapan majelis hakim Toto SH.

Selama persidangan ibu terdakwa selalu ngomel sendiri. Karna merasa anaknya tidak bersalah. Bahkan ketika JPU Munandar SH menanyakan sepeda motor saat ini dan di jawab saksi korban Zudan mengatakan ada di kejaksaan.

Majelis hakim Toto perintahkan ke saksi. Kalau motornya masih di pakai nanti setelah putusan ambil sama pak jaksa ujar Ketua majelis hakim Toto SH.

Di luar sidang ibu korban masih gotot kalau sepeda motor sudah di ambil korban dan sudah di bawa pulang dan di pakai.

Dengan logat Sumatra baratnya ibu terdakwa menuntut ke jaksa janji polisi katanya anaknya mau di bawa ke sepikiater sampai sekarang kok belum di bawa juga.

Jpu Mundandar,” terdakwa di hadirkan ke persidangan Karna permintaan pengacaranya.

Masalah pengawalan 2 anggota polisi kena harus sop. Minimal 1 tahanan 2 polisi untuk mengawal ujar JPU Munandar. Terdakwa di jerat pasal 363 ayat (1) ke 5. Dengan cancaman 7 tahun penjara.

Play matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan