Akbar telah di tetapkan terpidana, dengan melakukan grafik Korupsi di Pemkab Lampung Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost.com

Pihaknya KPK-RI telah menetapkan dan mengalihkan lapas Klas II Rajabasa, Bandarlampung dan sudaj ada penetapan oleh Pengadilan Negeri Lampung.

Akbar telah di tetapkan terpidana, dengan melakukan grafik Korupsi di Pemkab Lampung Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4)

KPK telah mengeksekusi terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Rajabasa, Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar adalah terpidana perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.

“Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, selanjutnya jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit, Kamis (28/4) dikutip antara.com

Telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Tjk tanggal 13 April 2022,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kata Ali Fikri, Berdasarkan surat keputusan pengadilan teloah menetapkan akbar adik Bupati Lampung Utara. Akbar setelah para hakim ketua memukul palunya 3 kali, tok, tok, tok sah dan menjadi tahan Pengadilan Negeri Lampung Utara.

asril/henry/mata

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan