Memalsukan tanda tangan untuk membobol bank sebesar 4M Direktur CV Prima Exspres Di guga

 Ekonomi, Hukum, Kriminal

“Menghadapi gugatan perdata bersam PT Bank Multi Arta Santosa ( PT Bank Mas ) di pengadilan Negeri Tangerang Perkara No 935 / Pdt bth / 2021 / PN. Tng, Perbuatan melawan hukum di PN Tangerang”,

Jakarta, matapost

Direktur CV. Prima Expres ( CV. PE ) Rudy Kurniawan Sukolo Budiman Als Rudy, sepertinya sudah kebal berurusan dengan hukum.Memalsukan tanda tangan untuk membobol bank sebesar 4M Direktur CV Prima Exspres
Di gugat bersama bank yang mengucurkan pinjaman

Menyandang peredikat sebagai Narapidana Narkotika, narapidana pemalsuan tanda tangan, Narapidan pemalsuan BEA CUKAI minuman ber akohol, dan pernah di sidangkan tentang tanda tangan palsu pendirian CV, tidak membuatnya kapok untuk berurusan dengan hukum.

Rudy Kurniawan Sukolo Budiman yang sudah 2 kali bersitatus Narapidana memperpanjang pinjaman yang tinggal 1 tahun lagi di Bank Mas dengan memalsukan tanda tangan, Andrew Jong dan berhasil mendapatkan pinjaman dari PT Bank Mas sebeaar 4 miliar.

Setelah terbukti perbuatan pidananya tentang pemalsuan tanda tangan di duga bekerja sama dengan pihak bank sampai bisa menjebol bank sebesar 4M. Kini Rudy harus berhadapan hukum perdata di Pengadilan Negeri Tangerang perbuatan melawan hukum.

Tergugat I ( satu ) Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, adalah Patner Bisnis Andrew Jong. di CV Prima Expres, dalam memproduksi alat kecantikan, dengan mengagunkan Setifikat rumah di Gading Serpong atas nama Taripiah Usin, istri Andrew Jong ke PT Bank Mas.

Di hadapan awak media Andrew Jong mengatakan. ketika menunggu sidang untuk mediasi dengan tergugat satu, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman dan Tergugat dua PT. Bank Mas.

Perbuatan, Rudy Kurniawan dengan cara memalsukan tanda tangan Andrew Jong, kasus pemalsuan tanda tangan, sudah di proses secara hukum dan mendapat ganjaran 1 tahun 8 bulan penjara, sesuai No Perkara Reg 35 / Pid / 2021 / PT. DKI. sudah inkrach dan berkekuatan hukum tetap.

Selain masalah Penipuan. Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, juga pernah terlibat narkoba, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Reg Perkara Nomor. 1879 / Pid – sus / 2018 dan di pidana selama 8 bulan.

Andrew Jong, juga pernah menggugat Rudy Kurniawan Sukolo Budiman bersama istrinya Linda Wongker, dalam pembuatan Akte CV Prima Expres, dengan tanda tangan palsu, dan di gugat di PN Jakarta Utara Perbuatan melawan hukum, Reg Perkara 617 / Pdt / G / 2017 / Jkt / Utr. dan juga sudah di lapirkan di Polda Metro Jaya.

Yang paling gawat, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, di tahun 2016 bersama Hendra Adinatha sebagai Komisaris CV. Prima Ekpres mendekam di penjara selama 1 tahun dan subsidaer 3 bulan kurungan dalam kasus Cukai minuman beralkohol yang merugikan Negara sampai Rp 7 miliar, Perkara No 86 / Pid / sus / 2016 di PN. Jakarta Utara. sudah berkekuatan hukum.

Arfauz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan