Palsukan surat tanah dan tanda tangan palsu pemilik tanah Kades LDM di polisikan.

 Daerah, Ekonomi

 

Kades palsukan tanda tangan warganya demi menguasai tanah rela palsukan tanda tangan dan penyerahan tanah

Sumut, matapost

Seorang warga bernama Budiarjo Lingga, beralamat di Dusun Tapian Dohara, Desa Sungai Raya, Kecamatan Si Empat Ni Empu Hulu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, mengundang Media ke kediamannya pada hari Kamis, 09/03/2023, pukul 11:47 Wib.

Dengan maksud untuk menuturkan keluh kesahnya terkait Surat Penyerahan Tanah miliknya diduga Palsu, dibuat oleh oknum Kepala Desa Sungai Raya Berinisial (LDM) sambil menunjuk tanah yang ada didepan rumahnya.

Menurut Penuturan Budiarjo Lingga pada tahun 2019 ada bangunan Pemerintah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan Pembangunan Sumur Bor di Dusun Tapian Didohara atau tepatnya didepan halaman rumah Budiharjo

Pembangunan tersebut sewaktu Kepala Desa masih dijabat (Mawardi Berampu Alm) sebelum Kepala Desa Sekarang (LDM), dan tepatnya di halaman depan/pekarangan Rumah ( Budiarjo – red)

Tanah yang di pakai untuk sumur Bor dan Tangki (Bak) tempat Penampungan Air itu 5 m x 5 m, dengan perjanjian kala itu antara Kepala Desa (Mawardi Alm) dengan (Budiarjo Lingga) hanya secara lisan saja dengan istilah pinjam pake,

Perjanjian Pemilik tanah mengelola Sumur Bor dimaksud, dan tanah yang dibangun PNPM tersebut tidak ada istilah jual/ beli dengan siapapun, terang Budiarjo Lingga.

Selajutnya, setelah masa Jabatan Kepala Desa yang lama (Mawardi Berampu Alm) berakhir, selanjutnya Kepala Desa Sungai Raya dijabat oleh Luat Darison Manullang.

Setelah Luat Darison Manullang memasuki Pemerintahan Periode yang ke dua (2), Beliau (LDM) langsung mengganti Jat PAM (mesin) pemompa Air dan mengklaim.

Bahwa tanah yang tadinya Pinjam Pake dari Si Pemilik ( Budiarjo – red) dengan Pihak Desa, bahwa tanah dimaksud menjadi milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sungai Raya.

Anehnya, menurut penuturan Budiarjo selaku Pemilik Tanah Kepada Awak Media pada hari Kamis, 9/03/2023, pukul 11:47 Wib.

Bahwa dia merasa heran dan di rugikan oleh Kepala Desa Sungai Raya Berinisial ( LDM ). Pasalnya, tanahnya kala itu hanya bersifat Pinjam pake dengan pihak Desa.

Tetapi ada surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa Sungai Raya (LDM), bahwa tanah dimaksud sudah diserahkan oleh Budiarjo menjadi milik Desa dengan ukuran 5m x 5m.

Saya tidak pernah menyerahkan dan atau menjual tanah milik saya kepada siapapun, kalau pun ada surat yang di buat oleh oknum Kepala Desa Sungai Raya, itu saya nyatakan PALSU, apa lagi tanda tangan saya tidak sesuai dengan KTP saya,

Di dalam Surat Penyerahan Tanah bernama Budi Lingga, sedangkan nama saya selaku Pemilik Tanah .” BUDIARJO LINGGA “. Dan ini jelas Palsu ungkapnya dengan nada sedih dan sangat kecewa, sambil menunjukkan surat Palsu yang di buat oleh Oknum Kades tersebut.

Atas Perbuatan oknum Kades Sungai Raya tersebut, Beliau (Budiarjo) mengatakan bahwasanya Dia telah Melaporkan ke Pihak Kepolisian Dairi,

Dengan harapan agar Penegak Hukum dapat menindak lanjuti Persoalan ini, apalagi ini perbuatan seorang Oknum Kepala Desa, seharusnya Dia Mengayomi Masyarakat.

Bukan menjadi meresahkan Masyarakat, ucapnya dengan nada sangat kecewa.

Setelah selesai dari Rumah Budiarjo lingga, awak Media langsung bergegas ke Kantor Desa Sungai raya, untuk mengkonfirmasi ke Kepala Desa Sungai raya.

Terkait keluhan Budiarjo Lingga (warga) Desa Sungai raya, tetapi Kepala Desa tidak berada di Kantor Desanya, dan ahirnya Awak Media mempertanyakan lewat WA.

Kepada Kepala Desa Sungai raya, terkait Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Tanah dan tanda tangan dimaksud, Beliau mengatakan, .”

Untuk apa kita palsukan laekku, itu benar di tanda tangani si Budi Lingga, jd kalau katanya tidak benar dia tandatangani,, dia bohong, siapa yg memberi tahu ke bapak?
Lalu awak Media mempertanyakan lagi ujar Kades ( LDM)

Sesui keterangan Budiarjo Lingga selaku pemilik tanah dimaksud, bahwa dia tidak pernah menyerahkan dan menanda tangani tentang surat yang di buat Kepala Desa untuk penyerahan Tanah dengan ukuran 5m x 5m itu, lalu Kepdes berinisial (LDM) tidak menjawabnya lagi hingga berita ini di muat.

Tempat terpisah dan di hari yang sama, awak Media mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Dairi.

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat dan tanda tangan yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Sungai raya Berinisial (LDM) dimaksud, Beliau mengatakan lewat WhatSsapnya .” bahwa Saudara Budiarjo lingga telah melaporkan ke Polisi, dan laporannya sudah saya (kasatreskrim) terima, dan selanjutnya kita akan panggil Saksi – saksi dan berdasarkan keterangan saksi akan kita minta juga keterangan terduga ( terlapor).

Redmatapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan