Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa nampu Kecamatan Gemarang.

 Daerah, Ekonomi

Madiun, matapost.com

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.

Telah resmi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kegiatan ini berlangsung pada rabu 28/05/2025. pukul 09,00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa nampu

Hadir dalam acara musdessus ini dari berbagai unsur penting. Antara lain perwakilan Camat Gemarang, Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Tenaga Pendamping Profesional, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Hadir pula Kepala Desa beserta perangkat, BPD, Tim Penggerak PKK, Ketua RT, Tokoh Masyarakat.

Tokoh Pemuda serta Tokoh Perempuan ~Joko Santoso wakil ketua bidang usaha Sugianto Kemudian dari tokoh masyarakat dan agama, serta calon bidang anggota Yuliana dan pengurus KDMP.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa nampu
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa nampu,

Sebagai pendiri, terpilih bibit restiani dan Trias Budi Prayitno, Erik Wahyu ekok Sebagai pengawas, Joko Santoso , Sugianto dan Yuliana.

Terpilih sebagai ketua ~bibit bibit restiani~ sekretaris Antin Purnawati dan Bendahara Chairul yuslizar.Sementra itu, wakil Bidang Anggota, Yuliana wakil Bidang Usaha , Sugianto.

Kepala Desa namu bibit restiani dalam sambutannya menyampaikan harapannya.

Dengan dasar Inpres nomor 9 tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaan ( Juklak), mudah – mudahan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.

“Kami berharap KDMP desa nampu mampu memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menciptakan pula kemandirian ekonomi tingkat desa, serta bisa menambah lapangan pekerjaan khususnya di desa Nampu,”ujarnya.

Dengan terbentuknya koperasi ini semoga menjadi langkah awal menuju desa yang lebih maju dan mandiri.

Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal.

Mulai bulan Mey sampai Juni tahun 2025 ini ada skema pendamping terkait rencana usaha koperasi.

Jadi koperasi membuat skema yang di ajukan ke bank Himbara (himpunan bank milik negara) kalau pengajuan di acc secara otomatis koperasi bisa menjalankan usahanya,”jelasnya.

(Markum)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan