AE (24), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

 Sosial

Krawang, matapost.com

Zaman covid-19 ini masih banyak muda-mudi sudah gituan. Apakah mereka efek Covid-19 atau kekurang jajan dan apalah bentuknya itu dalah ekonomi lemah lagi susah.

AE (24), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp 600 ribu, demi ekonomi saat ini dalam susah dan di tambah covid-19 pula.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyebutkan, AE mempromosikan istrinya sebagai (PSK) melalui aplikasi MiChat.

“Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP,” kata AKP Oliestha, Rabu (10/3). Praktik prostitusi online menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.

Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka. Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

“Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja se*s,” kata kasatreskrim.

“Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan b*dan dengan pria lain dengan Rp600 ribu,” kata Oliestha. (henri/arfaiz/mp/jpnn)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.