Diduga Kompol Yuni sah mejalani hukuman sebagai status tahanan

 Daerah, Hukum

Bandung, Matapost

Diduga Kompol Yuni di pecat, karena terlibat dalam kasus Narkoba dan Narkotika. Kompol Yuni sudah sah menyandang status tahanan Polda Bandung. Kini yuni sudah di tetapkan oleh pengadilan bersalah, kamis (30/12).

Putusan Yuni di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Yuni Bersama anggotanya 11 0rang sudah sah mejalani hukuman srbagai tahan di rutan tahanan Bandung.

Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat gegara terlibat kasus narkoba bersama 11 anak buahnya. Yuni sempat mengajukan banding di Mabes Polri namun ditolak, dikutip detikcom.

“Untuk kasus yang Kapolsek Astanaanyar itu semua sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ucap Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/12).

Yohan menuturkan, pada Kompol Yuni sempat mengajukan banding atas PTDH tersebut ke Mabes Polri. Namun upaya banding Yuni kandas, karena sudah di putuskan menjadi tahan.

“Kami berharap pada Polisi yang lain, jika terdapat memakai Narkoba dan Narkotika, akan di pecat yang seperti kompol Yuni, dan Kapolri Juga Sudah menetapkan, apabila ada anggota polisi memakai obat terlarang di pecat dari kesatuan”, katanya Yohan.

henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan