Dari 8 anggota Polisi di Sulawesih sudah menjali hukuman, namun sekarang tinggal memunggu keputua pengadilan

 Daerah, Hukum

Ternate, matapost

Polda Maluku Utara memecat terduga AKBP melalui Mabes Polri. Kini AKBP tersebut masih menjalani hukuman di Mabes Polri di jakarta. untuk di pecat tinggal tunggu surat dari polri, kamis (30/12).

Menutut Informasi Dari Polri, pihaknya yang di bawa AKBP itu urusan Kapolda Maluku Utara. Selama tahun 2021 Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebanyak delapan polisi.

Dari 8 anggota Polisi di Sulawesih sudah menjali hukuman, namun sekarang tinggal memunggu keputua pengadilan Negeri Malukun Uatara, Kedelapan polisi itu melakukan pelanggaran kategori sangat berat, dikutip Jpnn.

“Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan,” kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui konferensi pers akhir tahun 2021, Kamis.

Dia mengatakan khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota polisi melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya di Mabes Polri.

“Kita yang menangani ada batas-batasnya, dan di bawa pangkat AKBP itu Urusan Kapolri di Jakarta, Sedangkan delapan anggota berpangkat bintara kewenangannya di Polda Malut”, katanya Irjen. Pol. Risyapudin.

Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya empat orang merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari polres.

“Kami akan tindak tegas, apabila menyalahi aturan SOP dan melakukan tidakan melawan hukum dan minuman obat terlarang seperti kapolri sampaikan, Bila mana anggota saya melakukan memakai Narkoba dan arkotika, akan di pecat”, katanya Irjen Pol. Risyapudin menirukan omongan kopolri.

doni/henry/deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan