Akan kembali terulang tragedi tengah malam. Posting di sosmet tentang UU Omni buslaow kin kin anindia menyesal.

 Hukum

Tangerang kota, matapost.com
Terjerat undang-undang ITE pasal 15 penghasutan dan kebencian UU Omni buslaow dalam postinganya di FB, Terdakwa Kin kin anindia dalam pembelaanya minta di bebaskan oleh majelis Hakim Aji Suryo SH MH Selasa 16 Maret 2021.

Teguh SH jaksa kejaksaan Kajagung menun Tut terdakwa selama 1 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa pasal 14 dan pasal 15. Dalam pembelaaanya kin kin anindia sambil menahan tangis, dalam hidup saya ada orang yang menyakiti saya, saya akan sakit hati, saya takut akan ketularan.orang berdusta.

Saya tidak memosting berita bohong yang di bilang Hoax, saya memposting hanya memberi kemasukan sesama orang yang membaca supaya postingan saya bisa sampai ke pemerintah.

Dengan adanya UU omni buslauw hidup makin sulit ujar terdakwa ketikabaca pembelaanya di hadapan majelis hakim Aji Suryo SH. Penangkapan diri saya terhadap polisi saiber sangat menyakitkan. Saya tidak pernah sama sekali pun menduga cobaan seperti ini.

Saya sedih tidak bisa menemani suami saya’ sambil menahan tangis terdakwa ustadzah kin kin anindia mengurai keluarganya. Saya sedih tidak bisa menemani anak belajar onlaen. Saya sedih Karna di tangkap dan di penjara. Saya sedih ketika melihat jenazah orang ayah saya dalam ke adaan tangan terborgol.

Saya bangga di anggap oleh pahlawan oleh tetangga saya” saya mintaajelis.hakim.membebaskan saya dari penjara Karna saya tidak bersalah, bila majelis hakim menemukan keyakinan lepaskanlah saya dari hukuman penjara.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa dalam pembelaanya mengurai fakta dalam persida ngan. Kuasa hukum terdakwa langsung membacakan yuridis.

Pelapor Andi windo Terdakwa di tangkap oleh polisi direktorat saiber Bareskrim. Penahanan terdakwa tidak sah. Bahakan dalam praperadilan pengadilan negeri Jakarta timur di gugurkan oleh hakim.

Terdakwa seharusnya tidak menyandang peredikat terdakwa karna terdakwa belum menjadi tersangka. Atas laporan Andi windo. Aparat kepolisian semakin meraja Lela terhadap aktifis maupun masyarakat yang mengritisi pemerintahan.

Pelapor Andi windo adalah brita hoax. Karna yang di bahasa terdakwa adalah tentang undang undang cipta kerja Omni buslauw. Tentang uang pesangon di ilangkan dan pengupahan umum di hapus, cuti lebaran hanya tanggal merah. Tidak ada karyawan tetap. Semua karyawan pengupahan ososrsing. Pekerja luar negeri bebas.

Tragedi tengah malam akan terjadi lagi. DPR dan rakyat akan menjadi korbanya. Poin UUD cipta kerna membunuh rakyatnya sendiri. Ososrsing di ganti dengan kontrak. Tenaga asing bebas masuk.

JPU gagal dalam dakwaan Karna tidak ada pembanding umum. Saksi Agata enawati dinas tenaga kerja UU omni buslaow belum di sahkan persiden. Seseorang tidak bisa di hukum Karna tidak ada pembanding yang sah urai kuasa hukum terdakwa.

13 poin postingan UU tenaga kerja belum di tandatangan persiden. Masih berupa rancangan dan belum di sahkan oleh persiden. Majelis hakim supaya mbebaskan terdakwa kin kin anindia Karna tidak terbukti. Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan supaya di putus bebas.

Ustadjah Kin kin anindia se orang ibu rumah tangga dan se orang guru ngaji hanya korban
JPU menuntut pasal 15 unsure menyiarkan kabar yang tidak pasti dan menduga bisa memggerakan masyarakat untuk demo menentang kebijakan pemerintah.

Libur hari raya hanya tanggal merah tidak ada tambahan. Kabar yang tidak pasti kabar berlebihan kabar tidak lengkap di jadikan urai kuasa hukum terdakwa dalam pembelaanya.
Supaya majelis hakim menerima membebaskan terdakwa Kin kin anindia dari segala tuntutan.

Jaksa penuntut umum Prima Yuda SH sebagi jaksa pengganti akan menanggapi pembelaan terdakwa dan oengacaranya. Karna beliau minta bebas ujar primayuda SH

Akibat postingan terdakwa di media sosial FB akun Kin kin anindia masyarakat terprofokasi dan melakukan demo anarkis. Ormas pemuda Pancasila pasar Kemis ikut terprofokasi postingan yang ada di FB. Ketika demo melakukan anarkis dan berakhir di penjara. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.