Akhirnya Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah memutuskan dan telah menuntut dua

 Daerah, Hukum, Kriminal

Palembang, matapost

Akhirnya Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah memutuskan dan telah menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana penjara masing-masing 10 dan 15 tahun, rabu (08/12).

Tersakwa telah di nyatakan bersalah oleh pihak JPU, karena masing-masing terdakwa mendapatkan nhukuman berparisi hukumannya, ada yang 5 tahun, ada 10 tahun dan 15 tahun penjara tambah denda.

JPU bersama hakim kedua sidang, benar-benar sudah sesuai, terakwa melakukan kesalahan. Dan Jika minta banding kemungkinan sudah final, dan tidak ada hak banding, karena diperence-nya sudah sesuai ketetapan hukum.

Masing-masing Terdakm berpariasi hukumannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Iskandar, di Palembang, Rabu, mengatakan terdakwa Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dituntut pidana penjara selama 10 tahun berikut denda Rp750 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara.

Kemudian terdakwa Ahmad Nasuhi selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Selaku pejabat pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Iskandar dalam amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai hakim Abdul Aziz.

Menurut dia, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, ada pun hal yang memberatkan terdakwa yaitu terletak pada objek dalam perkara tersebut. Perkara ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat.

Deny/asril/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan