Ali Fikri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Nanang yang telah di Esekusi

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

Ali Fikri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Nanang yang telah di Esekusi oleh Pengadilan itu sudah hasil dari pengadilan Tipikor, rabu (22/09).

Dan Jangan salah presepsi bahwa mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Apa yang di putuskan oleh Pengadilan Terpikor sudah sesuai. Hengky adalah terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020”, katanya Ali Fikri Plt. KPK Jakarta, tadi siang.

Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi, Rabu, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Hengky Thiono yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan cara memasukkannya kedalam Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Terpidana Hengky diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (henry/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan