Asik-asik main judi, 4 orang di tangkap lagi di kantor Desa Lamaran Binuangen.

 Hukum, Kriminal, News

Serang kab, Matapost

Heboh kantor Desa Lamaran di jadikan tempat bermain judi taruhan di grebek polisi Reskrim polsek Carenang. Anggota reskrim Polsek Carenang ini mendapati beberapa orang sedang brain judi taruhan pukul 23-30 malam hari. Kantor Desa lamaran yang seharusnya di jadikan untuk pelayanan masyarakat kini di alihkan pungsi menjadi tempat permainan judi oleh para pelaku 4 orang yang tidak bertanggung jawab.

Kantor Desa seharusnya digunakan untuk tempat memberikan pelayanan bagi masyarakat Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang diduga telah beralih fungsi menjadi tempat arena untuk bermain judi ujar salah satu warga yang tidak mau namanya di sebut.

Kegiatan bermain judi yang diduga di dalam kantor Desa Lamaran, Kecamatan Binuang digerebek pihak kepolisian dari satuan reskrim Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten pada Senin malam (16/08/2021) sekira pukul 23:30 malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun wartahukum.com dari masyarakat Kampung Sambiayunan yang tidak mau disebutkan namanya melalui WhatsApp membenarkan adanya penggerebekan pada saat bermain judi di kantor Desa Lamaran, Kecamatan Binuang yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten.

Iya saya dapat informasi waktu malam sekira pukul 23:30 kurang lebihnya ada penggerebekan judi di kantor desa lamaran yang digrebeg oleh satuan reskrim polsek Carenang” ungkapnya, Selasa (17/08/2021).

4 orang pelaku yang di duga sedang asik main judi, langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polsek Carenang Polres Serang dengan pelaku berinisial MBD, MS, dan SRY, dan barang bukti kendaraan R2, 9 unit kendaraan yang di duga milik para penjudi pun di angkut sebagai barang bukti, ujar Warga.

Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dikonfirmasi mengatakan saya belum dapat tembusan dari Kanit Reskrim, kemungkinan pukul 14.00 WIB ini mau gelar perkara, ucap Kapolsek sambil duduk santai di samping Kantor Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten. Para pelaku akan di jerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jurnalis : Deden/Faiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan