Bisnis CPO kelapa sawit kena tipu 500 juta. Terdakwa ternyata seorang reaidivic

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Saksi korban Budi Sukamto menderita kerugian 500 juta. Saya setor uang bulan Oktober 650 juta, Tanggal 22 Desembe menerima ke untungan 100 juta.

Bisnis CPO Klapa sawit ini akirnya tidak berjalan. Berbulan bulan saya minta uang saya di kembalikan alasan Enrico uang saya kena tipu di pekan baru.

Say minta di kembalikan uang saya Seperti pengemis, padahal meminta uang sendiri. Ke terdakwa Enrico, Januari 2019 bertemu di rumah Eliana berharap uang di kembalikan. Ternyata hanya mendapat janji janji ujar Budi.

Barang bukti yang di kirim ke saksi. Bahwa terdakwa sudah menjual CPO “, itu hanya akal akalan terdakwa ujar saksi di hadapan majelis hakim Sucipto SH

saya sudah cape meminta uang saya di kembalikan. Ternyata Enrico seorang residivis.dan pernah di penjara kasus penipuan cek kosong. Saksi masih berupaya supaya terdakwa kembalikan uangnya Karna uang pinjaman dari bank BCA.

Alasan terdakwa akan mencairkan uang kridit dari you oby. Bisnis jual beli kernel biji Klapa sawit tidak pernah ada ujar saksi. Semua itu hanya akal akalan terdakwa.

Terdakwa janji ambil dari membeli pengepul dan menjual ujar saksi menyakinkan hakim. 1 kilo kelapa sawit di jual seharga 6500 dan ada ke untungan antara 200 sampai 250 perkilonya. Sebanyak 500 ton DO.

Surat perjanjian tanggal 19 Oktober di benarkan saksi. Uang modal saksi masih 500 juta belum di kembalikan oleh Enrico Donto hutapea.

JPU Primatuda SH. saksi Budi Uang untuk biayai bisnis baru proyek. Klau untuk biayai proyek lama saya tidak mau ujar Budi. Saya di ajak ke pekan baru menunjukan bisnis milik orang lain. Akan ambil dari PT Tour ganda akan di jual ke sinar mas. Jawab saksi Budi atas pertanyaan JPU primayuda SH.

Dalam keterangan terdakwa uang yang di trasfer saksi untuk membiayai proyek terdakwa yang lama. Saksi Budi tidak tahu.

Alasan terdakwa uang saksi di pakai membiayai PT F I N. Ternyata milik terdakwa. Saksi mengatakan”, Enrico dapat kuota dari PT Tour ganda, jawab saksi.

Kuasa hukum terdakwa” Kuota 500 Ton dari enriana lalu ke Enrico hutapea”, Pembelanjaanya bertahab ujar saksi Budi.
Saksi di beri keuntungan tiap Minggu. 650 juta setahu saksi 500 ton. Cara blanja ya saksi tidak tahu. Karna yang membelanjakan Enrico tegas saksi Budi Sukamto.

Saksi ketika di sodori bukti dari kuasa hukum terdakwa sempat kleas dengan nada emosi. Setelah dijelaskan oleh JPU Gorut saksi baru mengerti klau bukti yang di sodorkan oleh kuasa hukum terdakwa bukan dalam bukti BAP.

Uang 650 juta dapat pinjam. Enrico minta infesnya di setop dulu Karna tertipu, bisnis sudah macett ber bulan bulan ujar saksi.
Saksi percaya dari saksi eliyana Karna janji janji Enrico.

Jaksa penuntut umu primayuda SH keberatan pertanyaan kuasa hukum terdakwa,Karna somasi saksi ke Enrico di sebut perdata. (play/mp/netty)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan