Buronan interpol Malaysia Sri Datuk Bagindo Suhaimi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman di penjara 1,6 tahun memalsukan identitas diri.

 Hukum, Kriminal, News

Terkait unsur pasal 263 KUHP teedakwa memakai KTP dan seterusnya untuk di pakai tidak bisa di hukum. Terdakwa tidak ada pemalsuan Karna tidak ketahuannya

Tangerang kota, matapost

Jujuk”, korban Jack Rahman mengucapkan trimakasi ke majelis hakim Didit Susilo SH MH di ikutin korban lainya selesai sidang putusam terdakwa Jack Rahman.

Trimakasih pak hakim sudah mau mendengar kami korban Jack Rahman. Sampai bertemu kasus lainya ujar Jujuk di ikutin teman temanya korban dari penipuan berantai Jack Rahman.

Hakim ketua Didit Susilo pun.menyambut dengan lambaian tanganya sambil meninggalkan ruang sidang. Terlihat dari pancaran wajah korban Jack Rahman tampah sumringah bukan putusan yang di harapkan. Tetapi di tahanyan Jack Rahman yang di harapkan.

Para korban ini kwatir Karna terdakwa tidak di tahan oleh Jaksa penuntut umum Eva SH Padahal di tuntut 20 bulan penjara. Kalau terdakwa tidak di tahan takutnya melarikan diri.

Terdakwa ini orang licik, Di Negaranya Malaysia saja udah jadi buronan dari tahun 2016 dengan kasus solar Bond. Korbanya juga banyak Karna perbuatan terdakwa berantai ujar Jujuk ke awak media.

Majelis hakim memutus perkara Abdul Rahman atau Suhaimi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman selam 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Jack Rahman tetap dalam tahanan Rutan.

Putusa hakim ketua sidang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Eva selama 1 tahun 8 bulan.

Sri Bagindo Datuk Suhaemi bin Abdul Rahman alias Abdul Rahman alias Jack Rahman. Dalam pembuatan dokumen kewarga Negaraan Indonesia tidak ada surat dokumen dari Negara asalnya Malaysia.

Jack Rahman membuat dokumen KTP di daerah Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atas nama Suhaimi bin Abdul Rahman hanya seorang diri dalam Kartu keluarga, ktpe elektrik dan akte kelahiran. Setelah memiliki KTP terdakwa membuat SIM C di Samsat kepolisian Pemalang.

Terdakwa membuat identitas sebagai WNI merekam diri sudah berusia 44 tahun. Seharusnya berusia 1 bulan sampai 17 tahun ujar majelis hakim mengurai putusan perkara pidana Jak Rahman.

Terdakwa kelahiran Pemalang seorang diri, terdakwa sudah menikah dengan seorang wanita orang Cileduk bernama Nurbaiti. Dan memiliki seorang anak.

Terdakwa memindahkan idetitas diri dari Kabupaten Pemalang ke Kota Tangerang perumahan sektor IV no 37 RT 001/007 Kelurahan Sudimara Jaya Kecamatan Cileduk dari nama Suhaimi bin Abdul Rahman menjadi Jack Rahman.

Kelahiran tanggal 03 /03/1975 dengan no e-KTP 134202109160015 yang sudah terdaftar nomor nik orang lain dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

Terdakwa tidak mengetahui kalau KTP, kartu keluarga, Akte kelahiran dan SIM C yang di peroleh dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah itu di anggap memalsukan. Dalam pembelaan terdakwa Di kesampingkan, terdakwa tidak tahu dan harus di bebaskan ujar kuasa hukum dalam pembelaannya. Dalam uraian majelis hakim Didit Susilo SH MH.

Terdakwa terbukti orang yang cakap bisa menanggung kan jawaban dengan hukum. KTP KK atas nama Jack Rahman. SIM C di buat polres pemalang di sita Negar

KTP di urus oleh nur mukmin alias Mak nur atau Solikah. di pemalang. Setelah memiliki e-KTP terdakwa membuat SIM C di kepolisian Pemalang.

Ke warga Negaraan terdakwa tidak terfilikasi di dinas kependudukan  Unsur memakai surat yang di anggap asli atau palsu yang di palsukan sudah terpenuhi ujar majelis hakim dalam putusan.

Terdakwa Menikahi Nurbaiti yang membantu dalam pembuatan identitas diri ke Solikah untuk mbuat surat dari Pemalang Jawa tengah. Akta lahir buku nikah kartu KK menjadi Jack Rahman warga negara Indonesia di pindahkan ke Kota Tangerang.

Dari Malaysia ke Indonesia menjadi WNI tanpa di dukung dokumen yang resmi. Tidak melalui naturalisasi sebagi mana yang sudah di atur dalam Negara Indonesia.

Data bis muldakim imigrasi tidak ada data yang masuk bernama Abdul Rahman alis Jack Rahman. Yang ada KTP elektronik di terbitkan Disdukcapil Pemalang dan kartu KK. Adalah benar warga negara WNI atas nama Suhaimi bin Abdul Rahman.

Imigrasi membandingkan dua Poto orang yang sama di ambil dari paspor Abdul Rahman dan KTP atas nama Jack Rahman adalah benar orang yang sama yang bernama Jack Rahman alias Suhaemi.

Perbuatan terdakwa menyuruh nur Solikah sudah terpenuhi unsur pidananya. Tidak ada hal hal yang bisa membebaskan
Maka majelis hakim akan memutuskan hukuman yang setimpal.

Terkait unsur pasal 263 KUHP teedakwa memakai KTP dan seterusnya untuk di pakai tidak bisa di hukum. Terdakwa tidak ada pemalsuan Karna tidak ketahuannya

Terdakwa mengaku bergelar profesor Doktor dan S3, tidak masuk akal kalau terdakwa seorang berpendidikan ahli aite tidak mengetahui membuat surat surat menjadi naturalisasi menjadi warga negara Indonesia tidak mengerti

Setatus tahann terdakwa tetap di pertahankan. Yg memberatkan masuk ke Negara Indonesia membuat identitas diri tidak di lengkapi dokumen yang sah dari negaranya. tidak bisa di benarka. Dan meresahkan masyarakat.

Terdakwa Suhaimi alias Jack Rahman terbukti meggunakan surat palsu dan yang di palsukan turut serta dalam pasal 55. Dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Data biometrrik dari imigrasi tetap di lampirkan dalam dakwaan. Satu pucuk senjata pistol air sofgan Surat WNI pindah propinsi atas nama Jack rahman ektp, KK akte kelahiran, SIM C di rampas negara.

Pertarungan baru di mulai saudara Jack Rahman. Kamu tunggu dulu di dalam penjara. Nanti akan menyusul perkaranu sama kami ujar korban Jack Rahman di luar sidang pengadilan Negeri Tangerang. (arfaiz/henry/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan