Richard Joost Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II di tetapkan Pengadilan Tipikor KPK, 4 tahun

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost

Richard Joost Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II di tetapkan Pengadilan Tipikor KPK, 4 tahun Penjara dengan denda Rp.500 juta tambah 6 bulan penjarah.

Richard Joost Lino alias R.J. Lino, kini sudah menyadang pangkat tahanan dari direktur kini menjadi mantan, rabu (15/12).

KPK telah berhasil memonis tersangka terdakwa di tahan 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tambah 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

Sekarang, tersangka telah terbukti melakukan bersalah oleh Tipikor KPK di Jakarta, dengan tuduhan pengadaan contener pada tahun 2010 2 unit.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

henry/deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan