Saksi pelapor dalam sidang praperadilan selalu menjawab tidak tahu, bahkan tanda tanganya sendiri pun di jawab tidak tahu.

 Hukum, Kriminal

Tangerang kota, matapost

Kuaasa hukum termohon pihak penyidik kepolisian menghadirkan 3 saksi fakta,  Satu saksi pelapor kuasa hukum dari produk Inoax dan dua saksi polisi yang mengambil barang dari toko maju jaya produk Anoax. Saksi pelapor dalam sidang praperadilan selalu menjawab tidak tahu, bahkan tanda tanganya sendiri pun di jawab tidak tahu, rabu (15/12).

Kuasa termohon penyidik polri mengatakan kalau saksi ini pendamping pelapor. Tetapi ketika kuasa hukum pemohon dan hakim menanyakan di jawab bukan pendamping. Bahkan saksi juga menjawab bukan pendamping pelapor. Tetapi pelapor ujar saksi Radit Simamora SH.

Pengaduan tgl 19 Januari 2021 laporanya klas 20,21. Barang produksi inoax berupa matras. Saksi jawab tidak tahu. sedangkan barang merk Anoax berupa kasur busa bukan matras. Saksi pengacara ini lagi lagi menyawab tidak tahu. Kuasa hukum pemohon mengejar”, apakah saksi tanda tangan di penyitaan brang bukti. Jawabnya tidak tahu.

Kuasa hukum pemohon menunjukan bukti tanda tangan saksi pelapor ketika polisi menyita barang barang dari toko maju jaya. Jawabnya pun tidak tahu. Karna serba tidak tahu termohon penyidik kepolisian menjelaskan kalau saksi tanda tangan dari barang yang di sita dari saksi.

Seperti berita matapost.com tanggal 14 Desember 2021. Saksi ahli mengatakan. Polisi tidak perlu mengambil semua barang bukti. Cukup di ambil buat Sempel dan sisanya tetap di toko dan gudang di garis polis Laen ujar saksi ahli. Barang bukti 250 kasur merk Anoax saat ini dalam penyidikan hanya 225. Yang menjadi pertanyaan sisanya kemana “,

Radit Simamora SH pelapor dari kuasa hukum Inoax Ketika di tanya Penggeledahan di toko dan gudang toko maju jaya jawabnya saya tidak tahu, saya lupa. Ketika Hakim Arif Budi Cahyono SH MH menanyakan kamu datang tidak ke lokasi toko dan gudang maju jaya, Saya datang ke lokasi yang mulia jawab saksi pelapor di hadapan hakim pengadilan negeri Tangerang.

Dalam penyitaan barang saksi
Tidak ada tanda tangan saksi ujar termohon penyidik yang menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon
dalam penyitaan dijawab tidak ada. Pemohon membuktikan tanda tangan di bukti T 15. Sedangkan T 14 penyitaan barang bukti.

jawaban termohon menerbitkan Di tanda tangani Radit Simamora SH. Saksi tidak mengakui tanda tanganya. Menurut termohon polisi. Radit Simamora tanda tangan Karna yang di sita barang bukti yang ada sama saksi Radit ujar termohon penyidik polri menjelaskan. Pertanyaan kuasa hukum termohon.

Pengaduan LP 1324. Barang yang di sita pemohon barang klas 20 kasur busa. Jawab saksi lagi lagi tidak tahu. Dan di jawab termohon penyidik polisi, T4 dan T1 pengaduan dan pemalsuan mohon ke pihak polri segera di tindak lanjuti ujar kuasa hukum polri.

Saksi polisi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan di toko MAJU Jaya. Di lengkapi Surat tugas. Surat penggeledahan ketemu Bong Ju Kiuw. Setelah di cek barang di sita. Ada dalam jawaban T9 jawab termohon menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon Karna saksi kebingungan menjawab.

Surat tugas dari pengadilan tentang penggeledahan. Dan persetujuan sita. Dasar untuk melakukan penggeledahan surat perintah ada di T9 lagi lagi termohon yang menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Saksi terlihat kebingungan ketika kuasa hukum pemohon menanyakan surat penyitaan barang bukti siapa yang tanda tangan. Termohon. Menegaskan ada di dalam jawaban.

Kasur barang bukti yang di sita untuk kepentingan penyelidikan. Apakah untuk bukti penyidikan sebanyak 250 kasur.
Lagi lagi yang menjawab bukanya saksi fakta polisi yang turun di lapangan. Pengacara polisi ini menjawab yang ada di bukti jawaban praperadilan. Perkap no 6 tahun 2019 yang di pakai dasar ujarnya di hadapan pengunjung sidang.

Awal perkara perlindungan konsumen. Menjadi perkara hak paten saksi fakta ini jawabnya pun tidak tahu. Awdangka saksi Tatang polis masih Saksi fakta mengakui melakukan penyitaan barang kasur merk Anoax di gudang toko maju jaya.

Permintaan keterangan Lidik penyelidikan ke 5 orang saksi. Saksi polisi ini malah balik bertanya. Sebutkan Siapa saja 5 orang yang di panggil menjadi saksi. Lagi lagi di jawab kuasa termohon yang menghadirkan saksi. Nama 5 orang ada sama kami dan tidak saya sebutkan ujar termohon menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon terhadap saksi fakta (polisi)

Bong Jui di panggil sebagai saksi. Kapan 5 orang ini di panggil sebagai saksi. Saksi tampak kebingungan dan di jawab kuasa hukum termohon. Pertama di panggil dimintain memberikan keterangan. Baru kedua di panggil sebagai saksi. Saksi polisi Tatang menambahkan. Ketika di panggil menjadi saksi sudah ada tingkat penyidikan jawab termohon.

Pelapor Radius Simamora SH menandatangani berita acara penyitaan saksi ini jawabnya juga tidak tahu. Doktor Heru Susanto SH MH CLA mengatakan. Sidang ini penuh drama, semua pertanyaan di jawab oleh termohon. Pengunjung sidang bisa menilai sendiri dari bahasa saksi hari ini. Itu saksi polisi yang menggeledah dan mengakut kasur sebanyak 250. Tetapi dalam surat penyitaan hanya 225. Kata penyidik yang 20 belum di buatkan surat penyitaan.

Barang bukti disita tidak di sertai surat, setelah di ributin 3 bulan berikutnya penyidik baru membuat surat laporan penyitaan dari pengadilan. Kan lucu ujar Heru. Penuh drama dan penuh kebohongan. Inilah yang nanya.hukum di jungkir balikan. Pengacara bisa melaporkan orang yang di anggap merugikan perusahaanya.

Yang harus melaporkan itu pemilik barang. Bukan pengacaranya ujar Alvin Lim ketua LQ Indonesia. Perusahaan merk Inoax ini petingginya ada di Jepang. Di luar negeri semua. Kalau.mereka merasa di rugikan oleh perusahaan produksi Anoax yang harus lapor pimpinan pimpinan perusahaan.  Kapasitas pengacara perusahaan tidak bisa melaporkan seperti ini ujar Alvin Lim ketika ada di pengadila. Negeri Tangerang

Arfaiz mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan