Dua maling mobil di DOR Buser, tempat.

 Hukum, Kriminal, News

Cilgon, matapost

DOR, kaki 2 pencuri Al dan AS di hadiahin timah panas dengan terukur oleh polisi. Pencuri mobil berkedok rental ini di lumpuhkan dengan timah panas ujung senpi Buser Polda Banten dan Polres Cilegon. Modus pelaku menyewa mobil Pura-pura Angkut Hewan Qurban ke Pandeglang, 2 orang ini Malah bawa kabur Kendaraan Colt Diesel milik korbanya.

Jumat 23 Juli 2021 Polda Banten bersam polres Cilegon berhasil ungkap kasus pencurian Colt diesel rental dengan modus pura pura mengangkut hewan kurban. Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO S.I.k,S.H mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasusnya berawal dari sehari sebelumnya pelaku AS dan AL menelepon pemilik rental Colt diesel yang berada di Bandung,

Mereka memesan Colt diesel tersebut untuk mengangkut hewan kurban di Pandeglang, Banten. Sekitar tanggal 9 Juli, korban itu mendapatkan order oleh seseorang dengan menggunakan telepon untuk mengangkut hewan kurban yang ada di Pandeglang.

Korbannya ada di Bandung, dari sana diarahkan melalui jalan tol keluar Cilegon Timur, menjemput tersangka yang sudah menunggu,”ujar Kapolres Sigit Haryono. Pelaku dan korban akhirnya bertemu di sekitar Cilegon Timur sekitar pukul 19.30 WIB. Usai bertemu dan makan malam bersama, korban kemudian diarahkan menuju Pandeglang lewat jalur Anyer.

Korban diajak makan malam bersama, nah di sana terjadi komunikasi karena keadaan sudah malam tersangka mengajak korban untuk bermalam dahulu di penginapan yang ada di Anyer. Setelah itu, sopir dan pelaku menginap di sana. Pada saat itulah pelaku mengambil kunci dan surat-surat kendaraan saat korban tidur pulas Karna kecapean”, ujar Sigit

Korban bangun tidur mobil ya sudah tidak ada. Sedangkan Al dan AS sudah tidak ada di penginapan. Usai kehilangan mobil Colt diesel korban melapor ke Polres Cilegon, Dari laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ARIF NAZARUDIN YUSUP S.I.k,S.H,M.H langsung bergerak cepat mencari serta menyelusuri keberadaan kendaraan Colt diesel tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil menemukan Colt diesel yang dibawa pelaku berada di wilayah Pandeglang berkat GPS yang dipasang di Colt diesel tersebut. Satreskrim Polres Cilegon awalnya menangkap 4 pelaku yakni MK,SN RD dan IN yang menjalankan tugas untuk memodifikasi Colt diesel dan mengganti plat nomor kendaraan di Pandeglang.

Dari keterangan para pelaku, polisi menangkap pelaku utama AS dan AL yang melakukan pencurian Colt diesel tersebut. Pelaku AS dan AL dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan 4 pelaku lainnya diancam Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang hasil curian.

saudara ALdan AS kena pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan di Pandeglang tadi ada yang kami amankan terkait perbuatan pertolongan jahat MK,SN,RD dan IN semuanya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”katanya. Selain itu, 2 Pelaku kita tindak tegas terukur karna melawan petugas”tutup Sigit.

Deden /Arfaiz/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan