Dalam dakwaa. JPU menyebutkan Locus dan tempat Delicti terjadi peristiwa pidana”, waktu kejadian tindak pidana

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Berdasarkan pasal143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan sebagaian di maksud dalam ayat (2) huruf B KUHAP, maka surat dakwaan JPU batal demi hukum. Surat dakwaan yang tidak cermat tidak jelas tidak lengkap yang merupakan persyaratan material surat Dakwaan JPU, Kota Tangerang, Propinsi Banten, kemarin.

Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur lible)
Apabila tindak pidana dilakukan oleh terdakwa tidak jelas”, menurut ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum.

Dalam dakwaa. JPU menyebutkan Locus dan tempat Delicti terjadi peristiwa pidana”, waktu kejadian tindak pidana tanggal 17 Juli 2020.bertempat di kantor RCM Grup beralamat di Ruko Tangerang City Businees Park Blok D no 7/8 jalan jendral Sudirman no 1 Kelurahan Babakan Kecamatan Kota Tangerang.

Uraian Dakwaan JPU antara H Hamsir Siregar dan Insinyur Birma Siregar melakukan kesepakatan jual beli secara lisan atas bidang tanah seluas 68,222m2 milik saksi Hari Darmawan. Tanah tidak dalam samgketa dan tidak terkait dengan perkara tash dengan luas 2,4 hektare.

Di buktikan surat pernyataan tanggal 28 September 2017. Akta nomor 25 November 2019 di terbitkan Notaris Dewi Susianti SH Mkn. Beralamat Desa Nagari Lingkuang AUA Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat propinsi Sumatra Barat.

Jaksa penuntut umum tidak menunjukan kejelasan”, kepastian dimana tempat terjadinya peristiwa pidana.dakwaan yang di paksakan terjadi suatu tindak pidana kapasitas Tempus dan Locus Delicti sangat berguna dengan kompetensi pengadilan dalam menyidangkan perkara AQUO.

Berdasarkan Dakwaan JPU Diana Natalia SH Kantor Notaris dan PPAT Melina Irman Yeni SH Mkn beralamat jalan Jendral Sudirman Simpang Empat Pasaman Barat dan bukan merupakan wilayah hukum pengadilan Negeri Kota Tangerang Banten.

Dalil dakwaan JPU Diana Natalia SH ya g menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tanggal 17 Juli 2020 di kantor RCM Grup beralamat di Ruko Tangerang City jalan Jendral Sudirman No 1 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang Kota merupakan argumen mengada mengada.

Fakta SHM no 6009/ Lingkuang AUA atas nama Hati Darmawan Siregar ada pada penguasaan terdakwa Insinyur Birma Siregar dan tidak pernah di peralihkan kepada pihak mana pun termasuk PT RCMLAND CIPTA MANDIRI ataupun H Hamsir Siregar.

Terdakwa Insinyur Birma Siregar dengan H Hamsir Siregar sebagai pemilik PT RCMLAND merupakan masalah keperdataan. Dengan demikian perkara ini bukan pidana, yang seharusnya di adili dengan hakim perdata. JPU hanya merumuskan permasalahan secara utuh sebagai mana pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karenanya sudah selayaknya dakwaan JPU dinyatakan di tolak demi hukum. Uari tim advokat dari LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Menyatakan surat dakwaan no Rek:PDM-1146/TNG/6/2021 atas nama Insinyur Birma Siregar dinyatakan batal demi hukum atau seridak tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat di terima. Menetapka perkara tidak di lanjutkan. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

Safril elain SH mengatakan. Ini perkara lokasinya ada di Sumatra barat, harusnya di sidangkan di Pengadilan Sumatra barat. Perkara ini sudah di SP 3kan oleh penyidik Sumatra barat.yang berhak mengadila bukan pengadilan Negeri Tangerang. Semua saksi ada di Sumatra barat Karna lokasi obyek masalah ada di Sumatra. Dimana kejadian dan di mana ada saksi itulah pengadilan yang berhak mengadili ujar mantan ketua KPU Kota Tangerang ini selesai sidang.

(Arfaiz/henry/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan