Sidang lanjutan perkara PDM – 1146/TNG/06/2021 agenda EKSEPSI dari Kuasa hukum terdakwa Insinyur

 Nasional

Tangerang, matapost

Agenda Eksepsi tadi siang, Sidang lanjutan perkara PDM – 1146/TNG/06/2021 agenda EKSEPSI dari Kuasa hukum terdakwa Insinyur Birma Siregar di penuhi pengunjung sidang Kamis 28 Juli 2021 di hadapan Majelis Hakim Aji Suryo SH MH dan jaksa penuntut umum Dina Natalia SH Kota Tangerang, Propinsi Banten.

Menurut Safril Elain SH kuasa hukum terdakwa membantah dakwaan jaksa penuntut umum Dina Natalia SH. Safril Elain SH mengupas kronologis perkara pidana atas nama IR Birma Siregar.

“Insinyur Birma Siregar warga jalan 32 jorong kampung Cibadak Nagari Lingkuang AUA Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat atau Siholbung Desa Pantura Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Lawas Propinsi Sumatra Utara”, katanya Ir. Birma Siregar

Menanggapi dakwaan JPU pasal 378 dan pasal 372 barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya sebagian adalah kepunyaan orang lain.  Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan Karna kejahatan.

“Dakwaan JPU bukanlah sekedar formalitas belaka.tidak juga sekedar memenuhi persyaratan Normatif surat dakwaan. Bahwa dakwaan terhadap terdakwa dalam persidangan untuk mencari kebenaran dan ke Adilan”, katanya Safrel elain SH

Menurut Safrel elain SH, Untuk ke Adilan dilandaskan itikad baik (good Faith) itikat baik itu mensyaratkan adanya kejujuran dalam mengakui dan mengungkap kebenaran dengan berpegang tetap teguh kekuatan prinsip tidak keberpihakan (the force of impartiality principle) ujar Safrel elain SH kuasa hukum terdakwa Birma Siregar. (henry/arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan