Dalam pasal 362 unsur pemaksaan tidak terpenuhi Karna debitur dan kuasa hukum kreditur ada kesepakatan.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Terdakwa bersalah atau tidak hakim lah yang menentukan. Disinilah persidangan semua permasalahan akan di nilai hakim, (09/10)

Ahmad Sopyan SH Saksi ahli hukum pidana di hadirkan Jaksa penuntut umum Eric SH jaksa Kejaksaan Tangerang Selatan.

Menurut saksi ahli Pemaksaan itu ada kekerasanya. Pasal 51. Orang yang menyuruh melakukan. Orang yang di suruh obyek delik yang tidak bisa di pertanggung jawabkan. Kalau turut serta ada aktor di balik semu ini.

Dalam melaksanakan perbuatan bisa di lakukan bersama Sama bisa di lakukan berbagi tugas. Ada yg mengawasi.

Ada yang memegang, ada yang memukul ada yang memukul. Di kandung dalam pasal 55.

Jhon Hasim SH kuas hukum terdakwa
Saksi pelapor atau korban merubah keterangan atau mencabut keterangan dalam persidangan.

Keterangan ahli atau saksi yang di sampaikan keterangan di persidangan levelnya berlaku hanya tingkat penyidikan.

Ketika dalam persidangan keterangan beda dengan keterangan dalam kesaksian.

Keterangan ahli apa yang di sampaikan dalam pengadilan itulah keterangan yang di pertimbangkan. Saksi pelapor/korban mencabut keterangan dalam BAP.

Yang menyatakan orang lain menjadi tersangka. Korban menyngkal atau mencabut BAP dalam persidangan. Kontek dalam hukum.

Acara pidana, apa yang di sampaikan saksi di cabut dalam persidangan nanti akan di pertimbangkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim merasa yakin atau tidak itu hakim yang menilai. Keterangan saksi hli yang di kemukakan dalam persidangan di hadapan majelis hakim.

Antara debitur dan kuasa kreditur akan men yelesaikan permasalahan. Perpindahan obyek barang berpindah proses pengambilan obyek walaupun di lakukan bersama sama tetapi memindahkan barang. Walaupun dengan pemilik maupun pelaku.

Tujuan kreditur punya maksud memiliki atau maksud menyelesaikan. Karna debiturasih ingin menguasai barang tersebut.

Apakah ada unsur dalam pasal 362 tidak terpenuhi ujar saksi ahli menjawab pertanyaan majusimora SH MH kuasa hukum berdakwah.

“Triakan profokatip maling jambret dari Debitur ke kuasa debitur melarikan diri membawa kendaraan yang ada bisa menghapuskan pasal pidan Karna terpaksa”, ujar ahli.

Debitur telah melakukan ingkar janji dan tidak menepati janjinya untuk membayar dengan suka rela, Dalma terhalangnya antara Debitur dan kuasa kreditur dapat terjerat melakukan pidana dengan pasal kekerasan 365,368 kuhp Ahli klau ada.

Kesepakatan tidak ada terjadi pasal 365 dan 364. Kalau ada kesepakatan elemen pemaksaan kekerasan tidak ada.

Kalau kekerasan ada visum. Kalau ncaman hanya pernyataan korban dan saksi maupun cctv. Perbuatan para terdakwa terpenuhi dalam pasal 365.

Dalam pasal 164 terbukti dalam surat vidusial.perjanjian antara Debitur dan kreditur.

Redmatapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan