DI VONIS BEBAS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI TANGERANG. JAKSA MENUNTUT 2,6 DENDA 100 JUTA

 Hukum, Kriminal

Tangerang kota, Matapoat.com

Pukulan telak buat Kajari Kota Tangerang.
Memaksakan perkara untuk naik sidang pidana di pengadilan Negeri Kota Tangerang berakir tragis.

Majelis hakim Rahman Rajaguguk SH MH akirnya memutuskan bebas bagi ke dua terdakwa perkara kepabeanan (Bea Cukai.)

Dari awal sidang jaksa penuntut umum sudah kepayahan membuktikan perkara Decy Wati dan Eka Rahmat.

Sampai majelis hakim gebrak meja dan banting berkas di hadapan jaksa penuntut umum dan saksi dari bea cukai Karna tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim tentang surat (manifes) yang di kirim dari luar negeri.

Majelis hakim hanya menanyakan ke aslinya surat manifes tersebut. JPU Maya maupun saksi tidak bisa menjawab.

Majelis hakim menanyakan ke dua orang ini di jadikan terdakwa peranya apa ,” JPU Maya.pun hanya bungkam.

ketika madia matapost memberitakan kejadian sidang, Kasubsi dari pidsus pun tidak terima dan minta bantahan berita.

Tetapi sidang sampai putus bebas oleh hakim bantahan dari kejaksaan belum juga di kirim.

Jaksa penuntut umum sudah mulai terlihat grogi setiap pertanyaan selalu di putus oleh majelis hakim maupun protes dari kuasa hukum terdakwa.

Karna keluar dari pokok masalah tentang barang yang sudah di keluarkan dan di terima oleh pemiliknya dari ruko Dice Wati.

Terdakwa, Eka Rahmat dan Decy Waty di seret Jaksa kasupsi pidsus Kajaksaan Negeri Kota Tangerang tentang ke kepabeanan ke dua terdakwa dituntut jaksa 2 Tahun 6 bulan denda Rp 100 juta.

Majelis hakim Rahman Rajagukguk SH MH yang memeriksa dan menyidangkan kedua terdakwa.

Eka Rahmat dan Deci Wati membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa, dalam sidang putusan Senin, 11 / 7 / 2022 di PN Tangerang.

Kedua terdakwa, Eka Rahmat dan Decy Wati, tidak terbukti sebagaimana
dalam tuntutan jaksa

Melanggar Pasal 103 UU No 17 Tahun 2006 sebagai mana atas Perobahan UU No 10 Tahun 1995 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan harus dibebaskan.

Perkara ini bermula dari pengiriman barang, Pemberitahuan Inport Barang Pindahan Khusus ( PIBK ).

Beberapa mahasiswa yang sudah selesai menuntut ilmu di Melberg Australia pada bulan Juni Tahun 2021.

Clara Sandy, Mahasiswa yang sudah menyelesaikan Studynya di Negara Kanguru tersebut

Mengirim barang barangnya sebanyak 129 Coli, melalui Trans Indo Cargo, Teja dari Australia menghubungi.

Decy Wati di indonesia untuk mengurus pengeluaran barang dari Bea Cukai Sukarno Hatta.

Decy Wati sebagai Perwakilan Trans Indo Cargo di Indonesia menyuruh.

Eka Rahmat untuk mengurus pengeluaran barang sebanyak 129 Coli dari Bea Cukai Sueta, dengan memalsukan surat kuasa atas nama Clara Sandy.

Barang sampai di Bea Cukai Sueta, 16 Juni 2021, dan di keluarkan, tanggal 19 Juni 2021 dari TPP menurut terdakwa.

Eka Rahmat di persidangan dengan mengeluarkan biaya lebih kurang Rp 500 Juta, untuk oknum dan Calo2 di Kantor Kepabeanan.

Anehnya menurut, Alfin Suherman Pengacara yang mendampingi Decy Wati, di persidangan pada bulan Pebruari 2022 Decy Waty

Sudah mengeluarkan biaya untuk pengurusan barang dari pabean di Kriminalisasi dan dijadikan tersangka bersama Eka Rahmat yang mengurus barang.

Alfin Suherman , Pengacara dari Decy Waty kepada Media, berkomentar Kejari Tangerang tidak Profesional kedua terdakwa dikriminalisasi dan paksakan

Naik ke persidangan, karena barang sudah keluar berarti semua administrasi udah beres dan tidak ada yang komplin.

Harusnya yang jadi terdakwa adalah oknum oknum pegawai Bea Cukai yang bertugas di Tempat Penampungan Sementara ( TPS )

Tempat Penampungan Pabean ( TPP ) Sutta dan Calo2 yang dapat keuntungan dalam pengeluaran barang.

Barang bukti, Dokumen surat kuasa atas nama, Clara Sandi yang dibuat Eka Rahmat, di persidangan jelas tidak pernah di pergunakan.

“kalau memang Dokumen yang di duga palsu sebagai barang bukti harus ada pembanding,” katanya Alfin Suherman kuasa hukum

Menurut Alfin Suherman Kuasa hukum Deci Wati selesai sidang.

Red / Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan