Direktur PT. Perkebunan Nusantara di tetapkan oleh hakim tipikor dapat hukuman badan 4 tahun penjara

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

Direktur PT. Perkebunan Nusantara di tetapkan oleh hakim tipikor dapat hukuman badan 4 tahun penjara. KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur PT. Perkebunan Nusantara, Rusdi Amin dan Andry Prihandono, saat ini dalam menjalakan hukuman 4 tahun, dan di jebloskan ke rutan Lapas Kelas I Sukamiskin.

“Pada hari Jumat (27/8/) jaksa eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali MA atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Dolly Parlagutan Pulungan sebagai terpidana penerima suap distribusi gula di PT PTPN III.

Dalam putusan PK MA RI Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu mengurangi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena Dolly terbukti menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar).

Alasan dikabulkannya PK Dolly, menurut hakim PK, karena Dolly dinilai sebagai korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil. (jajang/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan