Muhammad Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengingatkan

 Hukum, Nasional, News

Jakarta, matapost

Muhammad Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengingatkan para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar segera mengembalikan utang mereka ke negara karena utang itu membebani keuangan negara.

Kata Mahfud MD, agar para pelaku yang kena likuiditas pada Bank Indonesia segera melakukan pembanyaran Hutang. Karena kata beliau, para pengusaha atas nama kena likuiditas secepatnya membayar pada Negara.

“Pemerintah berharap obligor dapat menyelesaikan utang-utangnya kepada negara,” kata Mahfud MD saat upacara pemasangan plang penguasaan aset negara di Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat.

Mahfud MD, yang saat ini bertugas sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas) BLBI, memastikan pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan hak tagih negara atas piutang dana BLBI.

“Pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset negara dari debitur, yang telah diakuinya sendiri di dalam akta pengakuan utang,” terang Mahfud MD.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Satgas BLBI akan serius bekerja menagih utang dari para penerima dana BLBI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk di antaranya kepolisian dan kejaksaan.

Setidaknya ada 1.672 bidang tanah dengan luas kurang lebih 15.288.175 meter persegi yang akan diambil alih kepemilikannya oleh negara sebagai bagian dari penyelesaian hak tagih atas piutang dana BLBI, sebut Mahfud.

Tahap pertama pengambilalihan dan penguasaan aset itu berlangsung di beberapa kota pada Jumat.

“Aset-aset tersebut terletak di beberapa wilayah di Indonesia. Ada di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya, dan Bali yang keseluruhannya terdapat 114 bidang tanah dengan luas 5.342.346 meter persegi,” tambah Menkopolhukam RI Mahfud MD. (henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan