ES masih tarap pemanggilan, belum menjadi tersangka

 Daerah, Hukum, News

Palembang, matapost

Kejaksaan Tinggi Palembang, Sumatra Selatan, mulai membidik para petinggi daerah Palembang setelah Nurdin. Kini ES lagi dalam rangka sipatnya pemanggilan meminta keterangan saja, dengan tujuan Mantan Wakil Gubernur Palembang, Sumatera Selatan diperiksa sebagai saksi.

Bila Mana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Tahun 2010-2019, terbukti akan di naikan saksi menjadi tersangka, rabu (29/09)

Kenapa di periksa sebagai saksi, karena ada di duga mantan Gubenur lalu menyebut-nyebut ES sebagai terduga korupsi. maka pihaka Kejati Palembang, memanggil meminta sebatas data yang akan disesuaikan.

“Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 – 2013 berinisial ES diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam kasus tersebut di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan”, kata Khaidirman tadi Rabu, di kantor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan, Wakil Gubernur ES diperiksa sebagai saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

“Kalau, memang terbukti dari saksi bisa di anikan menjadi tersangka korupsi”, katanya Khaidirman. (asril/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan