Gerakan Buser narkotika Polsek batu ceper ciduk pengguna sabu sabu di rumahnya.

 Hukum, Kriminal

Tangerang kota, matapost.com

Gerakan Buser narkotika Polsek batu ceper ciduk pengguna sabu sabu di rumahnya. Barang bukti di sembunyikan dalam lemari pakaian.

saksi 2 anggota polisi Polsek batuceper memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Arie Sancoko SH MH Jaksa penuntut umu Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Fitri Aisyah SH MH dan SH kuasa hukum terdakwaugiono Aji Prakoso SH dalam persidangan Rabu 16-6-2021.

Dalam persidangan terdakwa Cipta alam semesta di temukan narkotika di rumahnya Kamis 17 Februari jam 21-00 kampung dongkal Cipondoh. Sabu sabu di temukan dalam kamar terdakwa di lemari pakaian ujar saksi Buser narkotika.

Sabu sabu di beli dari Cengkareng Jakarta komplek Ambon di beli seharga 500Ribu untuk konsumsi sendiri. Ini barang bukti bekas sisa pakai ujar saksi. Terdakwa cipta alam sejahtera dalam persidangan membeli sabu sabu di komplek Ambon. Setelah pulang kerja sebagai pegawai Pemda DKI Jakarta.

“Terdakwa sudah 1 tahun. Memakai narkotika, kuasa hukum terdakwa mugiono Aji Prakoso SH menegaskan. Untuk beli narkotika uang siapa”, uang sendiri beli sendiri di pakai sendiri. Penjadi pegawa pemerintahan Honor Pemda DKI Jakarta dari tahun 2009. Sampai saat ini menjalani persidangan.

Bapak dari 2 anak ini meninggalkan istri yang lagi mengandung anak yang ke 3. Terdakwa di jerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman penjara 6 tahun.Untuk menentukan nasipnya JPU Fitri Aisyah SH MH akan menuntut Rabu tanggal 23 Juni 2021. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan