Gruduk kapolsek supaya junjunganya KH. Rizieq Sihab di keluarkan dari tahanan terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara.

 Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Gruduk kapolsek supaya junjunganya KH. Rizieq Sihab di keluarkan dari tahanan terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara. Duduk di kursi pesakitan terdakwa Dede ketua FPI Kecamatan Pamulang mengancam mau turunin masa klau imam besarnya KH. Rizieq Sihab tidak di keluarkan dari penahanan polisi Polda metro jaya.

Dede di amankan di tempat service komputer saksi polisi. Ketika di tangkap tidak ada anggota FPI yang lain melihat, hanya terdakwa sendiri. Terdakwa membawa rombongan ke Polsek lebih dari 30 orang. Terdakwa meminta ketemu Kapolsek. “Saya sebagai pawas yang melayani terdakwa”, ujar saksi.

Terdakwa mengatas namakan umat muslim se-Tangerang Selatan. Terdakwa minta dukungan tanda tangan untuk mengeluarkan Rijieg sihab dari tahanan Polda metro jaya. Kedatangan terdakwa ke Polsek di rekam oleh anggota polis bernama Arif di jadikan barang bukti dan di putar dalam persidangan.

“Apa bila imam besar kami tidak di keluarkan, kami tidak bertanggung jawab kalau ada apa apa dengan kepolisian”, ujar saksi menirukan orasi terdakwa di Polsek Pamulang. Imam besar kami harus di keluarkan Karena dia tidak bersalah terdakwa saksi polis yang di rekam dalam Vidio di putar dalam persidangan.

Keterangan 4 anggota polisi di benarkan terdakwa. Sedangkan saksi ahli di bacakan oleh JPU. Ancaman kalau tidak di keluarkan kami tidak bertanggung jawab Karena yang menjabat seorang pejabat kepolisian sebagai analisa hukumnya sudah suatu pemaksaan terhadap pejabat negara.

Menurut Doktor Supardji saksi ahli pidana menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi pasal 138 KUHP. Pasal 211 perbuatan tersebut memenuhi unsur Karna memaksa seorang pejabat kepolisian untuk memenuhi kehendaknya.

Keterangan terdakwa tanggal 13 Desember mengguruduk Polsek pamulang Karna di ajak Hilman dari majelis yang lain. Terdakwa Ketua FPC FPI pamulang. Terdakwa keluar dari organisasi FPI Karna tidak sejalan dan sepikiran” FPI sudah keluar dari amanah organisasi. FPI sudah main politik ujar terdakwa di hadapan majelis, hakim Rudi SH.

“Apa bila akan terjadi apa apa saya tidak bertanggung jawab’ yang di maksud Terdakwa yang di kwatirkan nanti ada demo dari temen temen umat Islam yang lain, Saya hanya pengen tahu HRS di jerat pasal berapa”, katanya hakim Rudi, SH

Menurut Samsudin, Terdakwa pernah menjabat ketua FPI. Karena sudah ke politik, saya mengundurkan diri dari organisasi FPI, terdakwa di hadapan majelis hakim Rudi.

Hakim anggota Samsudin menanyakan kemabli, HRS itu apa, nama orang atau apa, Samsudin di Jawa terdakwa Dede HRS itu singkatan dari Habib Rizieq Sihab,

“Beliau adalah Juhriah rosulullah harus di bela ujar terdakwa. Saya hanya di ajak temen sampai Polsek di dorong untuk orasi Karna saya pernah menjadi ketua DPC FPI ujar terdakwa di persidangan”, katanya.

Lanjutnya Samsudin SH, Saudara itu menghasut, mengancam jadi berurusan di sini ujar hakim Samsudin SH.
Seharusnya kamu menanyakan ke Polda metro jaya yang menahan Si-Rizieq. Karena tidak paham hukum ini buat pelajaran, saya terdakwa menunggu nasibnya di tuntut pekan depan.

Sedangkanmketerangan 4 anggota polisi yang menjadi saksi di benarkan semua. “Terdakwa di jerat oleh jaksa penuntut umum primayuda SH dengan pasaal 160 KUHP, pasal 211 KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP. Terdakwa Dede terancam penjara 6 tahun”, katanya

penulis : Arfaiz/mp

Author: 

Related Posts

Comments are closed.