Jakarta, Matapost.com
Diduga H. Maming Matan Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan tersangka kok bisa mengajukan pemohonan pradilan ke Jakarta Selatan, belum ada keputusan dari tim pengadilan Negeri Tipikor.
Seharusnya setelah di putuskan terdakwa bersalah, oleh pengadilan tipikor, baru bisa terdakwa melakukan gugutan di pradilan negeri jakarta.
“Kami akan mencari barang bukti, jika ini di dapatkan, KPK akan mengajuhkan penyelidikan lebih lanjut, untuk di serahkan pada Tim Pengadilan Tipikor”, katanya Ali Fikri KPK di Jakarta.
Menurut Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi sempat menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. dikutip antara.com
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK
“Kami tinggal beberapa lagi, setelah lengkap akan di ajuhkan pada pengadilan tipikor jakarta, untuk di sidang”, ujarnya Staf penyelidik KPK, tadi siang
henry/netty/mp